BANJARMASIN, Kalselpos.com – Karena mulut badan binasa itulah pribahasa yang pas disematkan kepada pemilik akun media sosial bernama Mahen.Muhammad yang mengunggah video yang berisi penghinaan terhadap polisi.
Baca juga=Banjarmasin siap Sambut Peserta Apeksi
Video yang diunggahnya di akun media sosialnya yang berdurasi 8 sampai 10 detik itu tersebut diduga terlihat di halaman Mapolresta Banjarmasin.
Dalam video tersebut, dirinya mengungkapkan rasa kekesalannya karena telah ditilang oleh petugas Lantas Polresta Banjarmasin.
“Sudah ditilang, gue disuruh motoin mereka baris gaes,” ujarnya seraya mengucapkan kata penghinaan kepada polisi dalam video yang diunggah nya di Insta Story miliknya.
Karena perbuatannya itu, dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah menghina petugas dan institusi negara.
Sementara itu, terlihat dari beberapa video penangkapan yang berhasil didapat oleh Kalselpos, dirinya mengaku meminta maaf kepada pihak Kepolisian kota Banjarmasin dan seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, Kamis (14/11) mengatakan, pelaku sudah diamankan.
Baca juga=Banjarmasin siap Sambut Peserta Apeksi
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” tegas kasat.
Penulis :hafiz
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga