Miliki Sabu, Juru Parkir Pasar Tanjung Diamankan Polisi

Teks foto Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian (ist)(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com– Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan seorang pria berinisial DH (25) warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Selasa (23/04/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, DH diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Polisi yang mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa mereka keberatan lingkungan mereka menjadi tempat transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan cungit dikediamananya.

DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut darii seseorang berinisial MA dan saat ini DH sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait