Dugaan korupsi di PDAM Batola senilai Rp15 M, Penyidik sita Rumah, Perhiasan hingga Jam Rolex milik Tersangka 

Teks foto []istimewa DISITA - Salah satu aset milik tersangka NZR yang disita penyidik kejaksaan dalam perkara korupsi dugaan penyelewengan tata kelola keuangan di PDAM koBatola, di Marabahan.(kalselpos.com)

Tim penyidik Kejari Batola menyita deretan aset mewah milik tersangka NZR terkait dugaan korupsi PDAM Batola senilai Rp15 miliar.

Marabahan, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Tim penyidik Kejari Barito Kuala (Batola) menyita berbagai aset milik tersangka korupsi PDAM Batola, NZR. Petugas menyita aset tersebut saat menggeledah enam lokasi berbeda pada Rabu (9/9/2026). Langkah ini merupakan upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti terkait perkara tata kelola keuangan tersebut.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi, memimpin langsung operasi ini. Awalnya, tim mendatangi rumah NZR di Jalan Haryono MT, Desa Baliuk. Setelah itu, petugas bergerak menggeledah rumah NZR lainnya di Desa Penghulu. Melalui pemeriksaan di dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang berharga.

Penyidik kemudian menggeser fokus ke sebuah gudang garasi di Jalan Gang Baliuk. Di dalam gudang ini, petugas menemukan tiga buah mobil mewah. Mobil tersebut berjenis Toyota Hardtop, Toyota Fortuner, dan Toyota Hiace. Selain mobil, petugas juga mengamankan beberapa unit sepeda serta senapan berburu.

Tidak jauh dari gudang, petugas memeriksa sebuah bangunan sekolah kosong. Di lokasi tersebut, tim menyita sepeda roadbike dan perangkat sound system. Mereka juga mengamankan beberapa kendaraan modifikasi milik tersangka.

Penyidik lalu menyambangi sekaligus menyegel kolam renang BBC Swimming Pool di Jalan Baliuk Baru. Pergerakan berlanjut ke usaha pencucian mobil BBC Cafe di Jalan Ahmad Yani. Terakhir, petugas menyita lahan kebun melon dan area peternakan ayam petelur di Desa Baliuk.

Melalui keterangan tertulis, Kasi Intelijen Kejari Batola, Rendy Bahar Putra, membenarkan penyitaan tersebut. Aset yang disita meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, hingga perhiasan mewah.

Untuk barang bukti bergerak, petugas menyita tiga mobil beserta surat kepemilikannya. Mereka juga menyita enam motor modifikasi dan tiga unit sepeda. Selain itu, ada puluhan perangkat musik serta 19 jam tangan mewah. Petugas turut mengamankan 63 tas bermerek, 5 dompet, dan 1 ikat pinggang branded. Tim juga menyita 21 kacamata bermerek dan 14 perhiasan emas. Mereka menyita pula 18 dokumen perbankan serta satu ponsel.

Sementara itu, aset tidak bergerak berada di Desa Baliuk. Aset tersebut berupa satu rumah hunian dan lahan kebun melon. Ada pula fasilitas kolam renang serta area peternakan ayam petelur.

Kasi Pidsus, M Widha Prayogi, menjelaskan keterkaitan seluruh aset tersebut. Barang-barang ini diduga kuat hasil korupsi PDAM Batola periode 2014-2025. Tindakan penyitaan ini bertujuan utama untuk menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejari Batola telah menjemput paksa empat tersangka dalam kasus ini. Para tersangka meliputi eks Direktur Utama NZR dan eks Direktur SMD. Dua pelaku lainnya adalah staf keuangan DJ serta Kasubbag Umum SDN.

Kajari Batola, Dr. Andrianto, membeberkan modus kejahatan para tersangka. Mereka menilep uang pembayaran pelanggan dari aplikasi Outlet Tirta Batola. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerabat. Pelaku sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu merugi. Modus ini memicu tiadanya setoran dividen kepada Pemkab Batola.

Saat menjabat, NZR diduga mengendalikan sistem pembayaran secara ilegal. Uang pelanggan mengalir lewat Koperasi Tirta Barito fiktif. Berdasarkan hitungan sementara akuntan publik, perbuatan para tersangka merugikan negara sebesar Rp15.263.673.920. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih memproses perhitungan final kasus tersebut.

 

 

Pos terkait