Rugikan Negara sebesar Rp518 juta, dugaan Korupsi di BPBD Tapin ‘dibongkar’

Teks foto []istimewa DITAHAN -  Ketiga tersangka dugaan korupsi di BPBD Tapin saat memasuki mobil tahanan Kejari setempat, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Rantau.(kalselpos.com)

Kejari Tapin menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan toilet portable BPBD Tapin yang merugikan negara Rp518,36 juta.

Rantau, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi pengadaan toilet portable tahun anggaran 2024. Proyek bermasalah tersebut berada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapin.

Kepala Kejari Tapin, Mochamad Fitri Adhy, mengumumkan keputusan ini pada Rabu sore, 9 September 2026. Pihak kejaksaan merilis penetapan resmi setelah mereka sukses mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi. Mereka juga telah mengantongi hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.

Dalam audit tersebut, Tim Auditor BPKP menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp518.359.775. Sementara itu, total anggaran proyek tersebut bernilai Rp789.774.775. Oleh karena itu, penyidik mengendus penyimpangan berupa mark up harga barang. Selain itu, pelaksana menjalankan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Saat ini, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri dalam kasus korupsi ini.

Tersangka R menjabat Kepala BPBD Tapin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2024. Penyidik menduga R menyetujui penganggaran, memilih rekanan, hingga mencairkan pembayaran proyek.

Tersangka AR menjabat Sekretaris BPBD sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). AR terlibat aktif dalam perencanaan, penunjukan rekanan, serta pelaksanaan pengadaan di lapangan.

Tersangka MEF berasal dari pihak swasta selaku penyedia barang. MEF melakukan kongkalikong dengan pihak BPBD sejak tahap perencanaan awal. Ia tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan mengoper pekerjaan kepada pihak lain. Akibatnya, fasilitas toilet portable tersebut tidak memenuhi spesifikasi awal.

Kasus korupsi anggaran bencana ini menjadi perhatian sangat serius. Sebab, penyimpangan dana tersebut berdampak langsung pada fasilitas publik. Akhirnya, jaksa menjerat para pelaku dengan pasal berlapis undang-undang korupsi dan KUHP.

Ke depan, Kejari Tapin berkomitmen mendalami kasus ini secara profesional. Mereka terus menelusuri aliran dana untuk mencari potensi keterlibatan tersangka lain.

 

 

Pos terkait