Palsukan Surat Tanah, Terawan Cs hanya dijatuhi hukuman ‘Ringan’

Teks Poto:  []sofan PUTUSAN 'RINGAN' - Sidang putusan kasus pemalsuan surat tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, yang dinilai terlalu 'ringan'.(kalselpos.com)

Tiga terdakwa pemalsuan surat tanah di Padang Batung divonis 1 tahun penjara oleh PN Kandangan. Kuasa hukum PT AGM menilai putusan terlalu ringan.

Kandangan, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan menggelar sidang pidana terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah pada Senin (7/9/2026). Agenda sidang berfokus pada pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu Terawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.

Advokat mendampingi Terawan dan Herman secara daring, sementara Toar menghadiri sidang tanpa penasihat hukum. Hakim Ketua Eko Setiawan SH MH memimpin majelis hakim PN Kandangan bersama dua hakim anggota untuk membacakan amar putusan kepada masing-masing terdakwa. Salah satu pertimbangan hakim menyebutkan bahwa para terdakwa secara sadar memalsukan dokumen dan menggunakannya demi kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan pihak lain. Hakim memutus ketiganya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiganya membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) palsu atau tidak sesuai prosedur di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo, mengaku kecewa terhadap putusan yang dia nilai cukup ringan tersebut.

“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian Pratomo saat menerima panggilan telepon WhatsApp.

Ia menilai hukuman 4 sampai 5 tahun penjara lebih layak untuk para terpidana, sesuai dengan ancaman maksimal 6 tahun. Menurutnya, putusan tersebut mengabaikan fakta bahwa terdakwa tidak mematuhi anjuran hakim untuk meminta maaf secara formal. Sebelumnya, dalam persidangan, hakim sempat menyarankan agar terdakwa menyampaikan permintaan maaf tertulis, bahkan melalui media massa.

Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa persoalan tambang bukan hanya tentang perusahaan yang memanfaatkan hasil bumi, melainkan status tambang sebagai milik negara yang pengelolaannya ada di tangan pemerintah sementara perusahaan hanya bertugas mengerjakannya.

“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi mereka menganggapnya sebagai hal yang sepele,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa terdakwa melakukan tindakan pemalsuan tersebut tidak hanya sekali.

“Ini akan menjadi preseden buruk. Jika dengan mengakui kesalahan saja hakim memberi putusan ringan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah hakim juga akan memutus ringan?” tegasnya.

Ardian Pratomo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, kami akan mendorong perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ia menilai putusan ringan tersebut berakar dari tuntutan jaksa yang rendah, sehingga hakim hanya menjatuhkan vonis yang normatif. “Putusan itu mengambil jalur aman karena memutus sesuai kebiasaan dua per tiga dari tuntutan,” ujarnya.

 

 

Pos terkait