Mabuk dan Mengamuk, Pria ini di diduga Bakar Toko hingga Rugikan Korban Rp1 Miliar

Teks Foto :  []istimewa  DIAMANKAN - Pelaku yang diduga melakukan pembakaran toko saat diamankan Polsek Banjarmasin Timur(kalselpos.com)

Pria mabuk berinisial M Arif Furqaan ditangkap Polsek Banjarmasin Timur usai nekat membakar toko bumper mobil di Jalan Pramuka. Kerugian Rp1 M.

Banjarmasin, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap seorang pria berinisial M Arif Furqaan (36) setelah ia membakar sebuah bangunan tempat usaha di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (1/9/2026) sore.

Akibat kejadian tersebut, kebakaran melanda bangunan rumah tempat korban menjual bumper dan kap mobil. Amukan api menghanguskan sejumlah barang di dalam bangunan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto mengatakan bahwa anggotanya menangkap tersangka beberapa jam setelah kejadian. Saat penangkapan, tersangka tengah tidur di depan rumah neneknya di kawasan Jalan Pramuka.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur langsung mendatangi dan menangkap tersangka. Tersangka tidak melawan saat petugas menangkapnya,” ujar Kompol Morris.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.50 Wita. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum membakar toko, tersangka yang kemungkinan mabuk sempat memecahkan kaca di pinggir jalan tepat di depan lokasi kejadian.

Tersangka kemudian masuk ke halaman toko milik korban dan menghamburkan sejumlah bumper mobil dagangan. Setelah warga sekitar menenangkannya, tersangka berjalan menjauh sekitar 20 meter dari lokasi lalu berbaring karena kelelahan.

Namun, beberapa saat kemudian tersangka kembali melakukan aksi yang memicu kebakaran. Ia mengumpulkan sejumlah spanduk di sekitar lokasi, membawanya ke halaman toko korban, lalu menyulutnya dengan api.

Api kemudian membesar dan membakar bagian kanan bangunan. Beruntung, Unit Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) gabungan sukses memadamkan kobaran api.

“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kondisi bangunan saat itu kosong karena toko sudah tutup,” jelas Kompol Morris.

Petugas pemadam berhasil mengendalikan dan memadamkan api sekitar pukul 18.40 Wita. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memasang garis polisi.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah korek api yang berkaitan dengan aksi pembakaran.

Polisi mengamankan tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita. Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha memimpin Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur bersama piket gabungan fungsi untuk mendatangi lokasi tersangka.

“Kami membawa tersangka ke Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Morris.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana pembakaran sesuai Pasal 308 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Banjarmasin Timur memastikan pihaknya terus menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi administrasi serta mengungkap terang seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

 

 

 

Pos terkait