Sidang kasus Pembunuhan ‘mengegerkan’ di Mesjid Jami,  Terdakwa dihukum Pidana 13 tahun Penjara

Teks foto []istimewa DIVONIS 13 TAHUN PENJARA -  Ahmad Rasidi alias Rasid (24), terdakwa kasus pembunuhan di Sungai Jingah, saat divonis hukuman selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (31/8/2026).anjarmasin, Senin (31/8/2026).(kalselpos.com)

Majelis Hakim PN Banjarmasin memvonis terdakwa kasus pembunuhan di Sungai Jingah, Ahmad Rasidi, dengan hukuman 13 tahun penjara.

Banjarmasin, kalselpos.com – Ahmad Rasidi alias Rasid (24), terdakwa kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan dan terjadi di Jalan Panglima Batur, Gang Mesjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, beberapa waktu lalu, Senin (31/8/2026) sore, divonis bersalah dan dihukum selama 13 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Fidiyawan Satriantro SH MH mengatakan sependapat dengan tuntutan JPU sebagaimana surat dakwaan.

 

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, penganiyaan mengakibatkan korban meninggal dunia atau melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Oleh sebab itu hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ahmad Rasidi selama 13 tahun penjara. Vonis tersebut, sama dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya dibacakan Jaksa Syamsul Arifin.

 

Sebagaimana dalam dakwaannya, JPU pun menguraikan secara singkat kronologi terjadinya pembunuhan, yang menghilangkan nyawa korban bernama Abdillah (29).

 

Pembunuhan sendiri terjadi, pada Rabu (1/4/2026) malam. Seorang pria bernama Abdillah ditemukan bersimbah darah dan mengalami luka di bagian leher setelah ditikam menggunakan sajam oleh terdakwa Ahmad Rasidi.

 

Korban Abdillah mendapatkan serangan hingga mengalami luka di leher dan dinyatakan meninggal dunia, sementara itu rekannya mengalami luka di bagian bahu.

 

Usai menikam korban di bagian leher, Rasid pun melarikan diri ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menaiki sepeda motor.

 

Dia pun berhasil ditangkap petugas gabungan yang terdiri atas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, dengan dukungan Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Kalsel serta tim Macan Polda Kalteng, pada Sabtu (4/4/2026) siang.

 

 

 

Pos terkait