Berpolemik, Warga desak Pemko Banjarmasin perjelas pengelolaan Makam Sultan Suriansyah 

Teks foto :Sejumlah warga Alalak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Situs Raja Banjar Sultan Suriansyah mendatangi Balai Kota Banjarmasin.(kalselpos.com)

Sejumlah warga Alalak mendatangi Balai Kota Banjarmasin mendesak kejelasan kewenangan dan perbaikan pengelolaan Makam Sultan Suriansyah.

BANJARMASIN, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pengelolaan Makam Sultan Suriansyah, raja pertama Kesultanan Banjar, kembali menjadi sorotan hangat. Sejumlah warga Alalak yang tergabung dalam sebuah aliansi mendatangi Balai Kota Banjarmasin pada Rabu (26/8/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keresahan terkait ketidakjelasan status pengelolaan situs cagar budaya penting tersebut.

Koordinator aksi, Maulana, mempertanyakan implementasi SK Nomor 403 Tahun 2023 tentang kepengurusan makam sejarah ini. Beliau meminta kejelasan apakah pengelolaan situs berada di bawah yayasan atau Pemerintah Kota Banjarmasin. Menurutnya, pemerintah daerah terkesan menelantarkan kawasan makam dan kurang memberikan perhatian serius terhadap pelestarian cagar budaya.

Selanjutnya, Maulana menduga ada oknum tertentu yang sengaja menyembunyikan SK tersebut dari publik. Kondisi ini memicu ketidakjelasan hukum sehingga membuka ruang bagi pihak lain untuk mengelola makam tanpa dasar sah. Oleh karena itu, warga mendesak pemerintah kota segera membentuk kepengurusan resmi demi mengembangkan kawasan makam.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, memastikan pihak pemerintah serius menanggapi aspirasi warga. Beliau menyatakan telah menerima arahan langsung dari Wali Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi intensif guna membahas pemeliharaan kompleks makam.

Tezar juga menjelaskan bahwa Pemko Banjarmasin telah mengalokasikan anggaran khusus pada APBD Perubahan 2026. Dana tersebut akan mengalir untuk proyek perbaikan fasilitas dan penataan ulang kawasan cagar budaya. Pemerintah bahkan sudah memerintahkan pihak kecamatan serta kelurahan setempat untuk segera membersihkan area makam.

Kemudian, Tezar menegaskan status hukum pengelolaan situs berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 789 Tahun 2022. Secara legal, Pemerintah Kota Banjarmasin memegang penuh wewenang pengelolaan sesuai zonasi yang berlaku. Akhirnya, pihak dinas terkait juga akan menganalisis keabsahan klaim dari beberapa kelompok yang mengaku sebagai keturunan sah Sultan Suriansyah.

 

 

Pos terkait