Dari sidang Korupsi sewa Aplikasi SDI di Disdik Banjarmasin, hanya mantan Plt Kadisdik lakukan ‘Perlawanan’

Teks foto []istimewa LAKUKAN PERLAWANAN - Terdakwa Haji Ahmad Baihaqi yang mantan Plt Kadisdik Banjarmasin saat melakukan perlawanan atas dakwaan jaksa dalam sidang penyampaian eksepsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/8).(kalselpos.com)

Terdakwa korupsi aplikasi SDI Disdik Banjarmasin, Haji Ahmad Baihaqi, mengajukan eksepsi dan menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat.

Banjarmasin, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Terdakwa Haji Ahmad Baihaqi memilih melakukan perlawanan atas dakwaan jaksa dalam kasus korupsi sewa aplikasi Sekolah Digital Indonesia (SDI) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Mantan Plt Kadisdik tersebut mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (26/8/2026). Langkah ini berbeda dengan tiga terdakwa lain, yaitu Tiyas Adinugroho, Nuryadi, dan Ibnul Qayyim yang menerima dakwaan jaksa.

Dalam sidang pimpinan Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto, kuasa hukum Baihaqi menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Jaksa menyebut Baihaqi terlibat dalam perkara sejak tahun 2021 hingga 2024. Padahal, fakta persidangan menunjukkan bahwa Baihaqi baru memulai tugas di Disdik Banjarmasin sebagai Sekretaris Dinas pada pertengahan 2023.

Selanjutnya, Wali Kota baru menunjuk Baihaqi sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan pada Juli 2024. Kuasa hukumnya, Kurniawan, menegaskan kliennya tidak pernah ikut serta dalam kegiatan sewa komputer, software, maupun jaringan tersebut. Dakwaan jaksa yang menuduh Baihaqi ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar juga dinilai keliru.

Bahkan, Baihaqi justru sempat menolak untuk melanjutkan proyek pengadaan aplikasi bermasalah tersebut. Sebelum masuk ke dinas, beliau merupakan kepala sekolah dasar yang menerima manfaat program pengadaan ini. Dari pengalaman lapangan itu, Baihaqi mengetahui bahwa pengoperasian sistem komputer tidak berjalan secara maksimal.

Oleh karena itu, Baihaqi meminta syarat berupa peninjauan ulang dan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelumnya kepada Tiyas Adinugroho selaku penyedia. Tiyas mengklaim sudah melengkapi semua dokumen pemeriksaan, namun ia belum menunjukkan bukti fisik tersebut kepada Baihaqi. Di samping itu, Tiyas sempat menyebut proyek pengadaan ini merupakan milik salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Kurniawan menambahkan bahwa surat dakwaan mencantumkan status Tiyas yang ternyata merupakan keponakan dari seorang anggota dewan setempat. Namun, kliennya sama sekali tidak mengetahui identitas maupun peran anggota dewan tersebut saat proyek berjalan. Kasus ini sendiri bermula dari pembengkakan nilai sewa aplikasi SDI untuk 208 sekolah hingga merugikan negara miliaran rupiah.

 

 

Pos terkait