Tuntutan ‘Tinggi’ kasus dugaan Korupsi pembangunan Lapangan Futsal ‘diprotes’, Keterangan saksi diduga Error en Persona

Teks foto []istimewa BERKONSULTASI -  Terdakwa Rusdin saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, advokat Budi Setiawan SH di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, belum lama tadi.(kalselpos.com)

Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek lapangan futsal Balangan menilai tuntutan JPU terlalu tinggi dan menyoroti kejanggalan identitas saksi.

Banjarmasin, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum terdakwa Rusdin, Advokat Budi Setiawan SH, memprotes keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Protes ini mencuat dalam kasus dugaan korupsi proyek lapangan futsal di Kabupaten Balangan senilai Rp694.225.908.

JPU menuntut Rusdin selaku mantan anggota DPRD Balangan dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, mantan pejabat Dispora Balangan, Umar Bawi, mendapat tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga menghadapi denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

Budi Setiawan menilai tuntutan pidana tersebut terlampau tinggi. Nilai tuntutan dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek yang menjadi objek perkara. Oleh karena itu, tim hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin meneliti kembali berkas perkara.

Selain masalah masa hukuman, Budi Setiawan juga membongkar kejanggalan identitas saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). JPU sebelumnya hanya membacakan surat kesaksian atas nama Abdul Sani (73) dari Muara Pitap karena alasan berhalangan hadir.

Namun, tim hukum menemukan data berbeda setelah melakukan pemeriksaan dokumen secara teliti. Nama Abdul Sani asal Muara Pitap ternyata tidak terdaftar sebagai saksi resmi dalam perkara ini. Dokumen KTP yang sah justru menunjukkan identitas Abdul Sani (48) dari Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

Budi menegaskan kekeliruan data identitas ini merupakan bentuk Error in Persona atau salah orang. Kesalahan fatal tersebut sangat merugikan hak hukum kliennya. Pihak penasihat hukum berharap hakim mempertimbangkan kejanggalan ini secara adil sebelum membacakan putusan akhir.

 

 

Pos terkait