JPU Kejari HSS membacakan tuntutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kandangan. Kuasa Hukum PT AGM mengaku kecewa karena tuntutan dinilai terlalu ringan.
Kandangan, kalselpos.com–
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan akhirnya membacakan tuntutan pidana kasus pemalsuan surat tanah Desa Padang Batung.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kandangan pada Selasa, delapan belas Agustus dua ribu dua puluh enam.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Eko Setiawan memimpin jalannya sidang, sementara Jaksa Nurdin Ardhi Pratama menyatakan para terdakwa bersalah memalsukan dokumen tanah.
Kemudian, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan korban, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, jaksa menuntut terdakwa Tirawan dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selanjutnya, jaksa menuntut terdakwa Toar Larry Smith selama satu tahun tiga bulan, sedangkan Muhammad Herman mendapat tuntutan satu tahun dua bulan penjara.
Seusai mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Akhirnya, hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan guna mendengar pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Namun, Ardian Pratomo selaku Kuasa Hukum PT Antang Gunung Meratus dari Boeyamin Saiman Law dan Firm langsung menyatakan rasa kecewanya.
Hal ini terjadi karena Ardian menilai tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum terlalu ringan bagi para terdakwa.
Menurutnya, jaksa mengabaikan keterlibatan pihak lain seperti kepala desa, perantara, hingga penyandang dana kasus tersebut.
Selain itu, jaksa juga melupakan permintaan hakim yang mengharuskan para terdakwa meminta maaf secara langsung kepada PT Antang Gunung Meratus.
Oleh sebab itu, Ardian Pratomo berharap segala poin keberatan ini menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menyusun amar putusan.
Pihak PT Antang Gunung Meratus sangat berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Sebaliknya, kuasa hukum para terdakwa memilih untuk tetap bungkam.
Mereka bahkan enggan memberikan komentar sedikit pun mengenai tuntutan pidana yang menimpa kliennya tersebut.




