Sengketa kepengurusan PMI Banjarmasin bergulir, Penggugat persoalkan SK Pengesahan Hasil Muskot 1 Agustus

Teks Foto :  []istimewa  Majelis Hakim memimpin sidang gugatan sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (1/10/2026). Sidang beragendakan pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat terkait keabsahan Muskot PMI Kota Banjarmasin 12 Juli 2026 dan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sidang dengan agenda pembacaan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, digelar pada Kamis (1/10/2026).

 

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Penggugat dari Borneo Law Firm memaparkan sejumlah dalil terkait pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin, pada 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026.

 

Penggugat mempersoalkan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026.

 

Melalui kuasa hukumnya, Penggugat mendalilkan, Muskot 12 Juli 2026 telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Pelaksanaan tersebut disebut mengacu pada surat Pengurus Pusat PMI Nomor 390/ORG/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang mengarahkan pelaksanaan Muskot pada 12 Juli 2026.

 

Dalam forum yang digelar di Hotel Harper Banjarmasin tersebut, Aftahuddin disebut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin. Hasil Muskot kemudian dituangkan dalam berita acara.

 

Penasihat Hukum Penggugat, Muhammad Mauliddin Afdie, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan dan mekanisme penyelenggaraan Muskot pada 1 Agustus 2026.

 

“Substansi yang kami tegaskan hari ini adalah bahwa Penggugat mendalilkan Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dilaksanakan dalam forum organisasi yang sah dan menghasilkan keputusan berupa terpilihnya Saudara Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin,” ujarnya.

 

Menurut dia, apabila Muskot 1 Agustus 2026 dimaksudkan untuk menggantikan hasil Muskot sebelumnya, maka harus ada dasar dan mekanisme organisasi yang dapat membenarkannya.

 

Penggugat juga mempersoalkan sejumlah aspek dalam Muskot 1 Agustus 2026, di antaranya peserta, kewenangan, kuorum, hak suara, serta tahapan penyelenggaraan forum.

 

Persoalkan SK Nomor 170

Selain mempermasalahkan pelaksanaan Muskot, Penggugat mendalilkan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Dalil tersebut didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata serta dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kepalangmerahan dan aturan internal PMI.

 

Penggugat menilai penerbitan SK tersebut dilakukan ketika hasil Muskot 12 Juli 2026, menurut dalil mereka, belum pernah dibatalkan secara sah.

 

“Bagi Penggugat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin. Yang menjadi pokok perkara adalah apakah tindakan-tindakan yang melahirkan dan mendasarkan diri pada SK tanggal 18 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan aturan organisasi yang sah,” kata Muhammad Mauliddin.

 

Penggugat juga mendalilkan adanya kerugian material dan immaterial akibat tindakan yang mereka persoalkan, termasuk kerugian terhadap hak dan kedudukan Aftahuddin yang disebut terpilih dalam Muskot 12 Juli 2026.

 

Minta Pelaksanaan SK Dihentikan Sementara

Dalam perkara tersebut, Penggugat turut mengajukan permohonan provisi. Salah satu yang dimohonkan adalah penghentian sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 selama perkara diperiksa.

 

Penggugat juga meminta agar penggunaan kedudukan sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 dihentikan sementara serta terdapat larangan melakukan tindakan organisatoris tertentu hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

 

Kuasa hukum Penggugat, Muhammad Laily Maswandi, mengatakan permohonan provisi diajukan untuk mencegah terjadinya perubahan keadaan organisasi yang dinilai berpotensi menimbulkan akibat sulit dipulihkan.

 

“Karena pokok perkara menyangkut keabsahan dasar kepengurusan, kami meminta agar keadaan tersebut tidak semakin berkembang sampai terdapat kepastian hukum dari pengadilan,” katanya.

 

Minta Muskot 12 Juli Dinyatakan Sah

Dalam petitum pokok perkara, Penggugat meminta Majelis Hakim antara lain menyatakan Aftahuddin H. sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin yang terpilih berdasarkan Muskot 12 Juli 2026.

 

Penggugat juga meminta agar Muskot 12 Juli 2026 dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum.

 

Selain itu, Penggugat meminta agar penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat.

 

Penggugat juga meminta agar tindakan penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti kerugian material dan immaterial sesuai pembuktian di persidangan.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan menguji seluruh dalil, bukti, serta argumentasi para pihak,” ujar Muhammad Laily.

 

Sidang pembacaan gugatan tersebut dihadiri tim penasihat hukum Penggugat dan penasihat hukum Para Tergugat.

 

Perkara selanjutnya akan memasuki agenda jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada Kamis, 8 Oktober 2026.

 

Seluruh dalil mengenai keabsahan Muskot 12 Juli 2026, Muskot 1 Agustus 2026, maupun penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 masih merupakan materi gugatan dari pihak Penggugat dan akan diuji melalui proses persidangan.

 

 

Pos terkait