Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan bawahannya 4 tahun penjara.
Banjarmasin, kalselpos.com –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kamis (24/9/2026) petang. Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dan mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Dian Jaya Demega.
Hakim menyatakan kedua mantan pejabat pajak tersebut bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto, membacakan langsung amar putusan tersebut dalam persidangan. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.
Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada kedua terdakwa. Masing-masing terdakwa harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika mereka tidak mampu membayar denda tersebut, hukuman akan bertambah dengan kurungan pengganti selama 80 hari.
Selanjutnya, majelis hakim mewajibkan para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Nilai uang pengganti untuk kedua terdakwa tersebut berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp800 juta kepada terdakwa Mulyono. Jika ia tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 170 hari.
Sementara itu, terdakwa Dian harus membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta ditambah 30.700 Dolar AS. Jika Dian gagal memenuhinya, ia wajib menjalani kurungan pengganti selama 163 hari.
Putusan majelis hakim ini ternyata lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Mulyono dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Begitu pula dengan terdakwa Dian yang mendapatkan vonis lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Dian dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta.





