LBH Sahabat Pemuda Adil menyurati Bupati Batola meminta pembekuan jabatan pejabat teradu pelanggaran kode etik yang baru dilantik.
Marabahan, Kalselpos.com — Situasi kasus pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pejabat Kabupaten Barito Kuala memanas. Kantor Hukum Sahabat Pemuda Adil, selaku kuasa hukum pengadu, mengirimkan surat bernomor 09/KH-SPA/IX/2026 tertanggal 15 September 2026 kepada Bupati Barito Kuala, yang memuat fakta mengejutkan. Pejabat yang masih menjadi teradu justru mendapatka promosi jabatan dan dilantik pada 14 September 2026. dilingkup Pemerintah Kabupaten Batola.
Menurut Widha Amalia Agista perwakilan LBH Sahabat Pemuda Adil, surat ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor 01/KH-SPA/VIII/2026 tanggal 4 Agustus 2026, yang hingga 15 September belum ada kejelasan hasil pemeriksaan resmi. Di tengah proses yang belum selesai, justru Teradu dilantik menjabat tinggi pada 14 September 2026, yang dinilai pihak pengadu sangat disayangkan dan merugikan proses peradilan administrasi kepegawaian.
Oleh karenanya kuasa hukum memohon kepada Bupati Barito Kuala untuk, menonaktifkan/ membekukan sementara Jabatan baru Teradu selama proses pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan belum selesai secara definitif, guna menjamin objektivitas, independensi, transparansi, dan mencegah konflik kepentingan.
“Klien kami sangat keberatan atas pelantikan Teradu pada tanggal 14 September 2026, sebelum selesainya pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang diduga dilakukan. Pelantikan ini kami nilai berpotensi meniadakan asas keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta meritokrasi dan integritas birokrasi di Kabupaten Barito Kuala.” Ungkap Widha
Kronologi Pengaduan dan Promosi Teradu:
– 4 Agustus 2026 Laporan pengaduan dikirim ke Pemkab Batola.
– 11 September 2026 Surat hasil pemeriksaan diterbitkan menyatakan “tidak ditemukan pelanggaran”
– 14 September 2026 teradu dilantik
– 15 September 2026 LBH kirim surat tindak lanjut meminta penangguhan jabatan & sanksi disiplin berat
– 17 September 2026 Bupati menyatakan ke kalselpos: “sudah disidangkan dan tidak terbukti”
Surat LBH Sahabat Pemuda Adil tersebut, ditandatangani oleh Widha Amalia Agista, S.H. dan Abdul Latif, S.H.,LL.M., M.H., dengan tembusan dikirimkan kepada:
1. Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala di Marabahan;
2. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala.





