LBH Sahabat Pemuda Adil mempertanyakan klaim Bupati Batola Bahrul Ilmi yang menyebut kasus pejabat tinggi tidak terbukti tanpa adanya laporan resmi.
Marabahan, Kalselpos.com — Pernyataan Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi yang menyatakan dugaan perselingkuhan pejabat tinggi Pemkab Batola telah disidangkan dan dinyatakan “tidak terbukti” justru memicu pertanyaan baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Pemuda Adil selaku kuasa hukum pelapor mempertanyakan dasar pernyataan tersebut, mengingat hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun terkait hasil pemeriksaan.
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada kalselpos melalui pesan watshap, pada Rabu (17/9/2026), perwakilan LBH Sahabat Pemuda Adil, Widha Amalia Agista, menegaskan bahwa laporan pengaduan disampaikan sejak 4 Agustus 2026, namun sampai dengan 17 September 2026, baik pelapor maupun kuasa hukumnya belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan maupun hasil pemeriksaan, baik secara tertulis maupun lisan dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
“Pernyataan bahwa perkara telah diperiksa dan ‘tidak terbukti’ menimbulkan pertanyaan bagi kami sebagai pihak yang secara resmi menyampaikan pengaduan.” ungkap Widha, Kuasa Hukum Pelapor
Dia menegaskan pihaknya tidak pernah meminta agar teradu langsung dinyatakan bersalah. Laporan yang disampaikan meminta adanya pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran, berdasarkan fakta, keterangan, dan dokumen yang telah dilampirkan. Jika hasil akhirnya memang dinyatakan tidak terbukti, pihaknya menghormatinya, asalkan proses dan dasarnya dapat dijelaskan secara transparan.
Sehubungan dengan pernyataan Bupati, dalam rilisnya yang disampaikan kepada kalselpos melalui pesan watshap, LBH meminta Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memberikan penjelasan resmi terkait sembilan hal:
1. Kapan pemeriksaan terhadap laporan dilaksanakan?
2. Tim atau pejabat mana yang melakukan pemeriksaan?
3. Dasar hukum dan mekanisme apa yang digunakan?
4. Apakah pelapor dan/atau kuasa hukum dimintai keterangan?
5. Apakah teradu telah dipanggil dan diklarifikasi?
6. Bukti dan keterangan apa saja yang diperiksa?
7. Apakah telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan?
8. Apakah telah ada rekomendasi atau keputusan hasil pemeriksaan?
9. Apa dasar pertimbangan sehingga dinyatakan “tidak terbukti?
Widha menekankan bahwa pelapor berhak mengetahui status pengaduannya. Menjadi persoalan apabila kepada publik telah disampaikan bahwa pemeriksaan selesai dan hasilnya “tidak terbukti”, sementara pihak yang melapor justru belum menerima pemberitahuan apa pun.
“Kami meminta agar tidak terjadi perbedaan informasi antara apa yang disampaikan kepada publik dengan informasi yang diterima oleh pihak pelapor.” tegas Widha.
Selain minta penjelasan diatas, pihak LBH Sahabat Pemuda Adil juga meminta Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memberikan klarifikasi resmi mengenai status laporan mereka, menjelaskan proses pemeriksaan, menyampaikan hasil dan dasar pertimbangan, memastikan pemeriksaan objektif dengan memberikan kesempatan proporsional kepada kedua belah pihak dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.
Kalselpos sudah berupaya meminta tanggapan atas klarifikasi dari LBH Sahabat Pemuda Adil, melalui pesan watshap ke Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, namun hingga berita ini diturunkan, pesan watshap kalselpos blum dibalas.





