Sidang perdana sengketa kepengurusan PMI Banjarmasin digelar di PN Banjarmasin. Majelis hakim minta para prinsipal hadir dalam mediasi lanjutan.
Banjarmasin, kalselpos.com –
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin pada Kamis (17/9/26) siang.
Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memimpin sidang tersebut. Agenda utama sidang adalah memanggil dan memeriksa para pihak yang bersengketa. Dalam tugasnya, Irfanul mendapat dampingan dari dua hakim anggota, yaitu Dyah Nur Santi dan Muhammad Arsyad.
Syarifani Syabarhan SH dan Rekan bertindak sebagai kuasa hukum para tergugat dalam persidangan ini. Namun, para prinsipal termasuk turut tergugat belum datang secara langsung ke pengadilan.
Pihak penggugat fokus pada permohonan provisi untuk menjamin keberlangsungan organisasi PMI Kota Banjarmasin. Permohonan ini bertujuan menjaga stabilitas kepengurusan selama pengadilan memeriksa perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Dr Muhamad Pazri SH MH, menyatakan telah mengirim surat permohonan tertulis sejak awal. Pengadilan Negeri Banjarmasin menerima surat tersebut pada 3 September 2026.
Surat itu meminta semua pihak menjaga kondisi objek sengketa selama perkara berjalan. Semua pihak harus menghindari tindakan yang bisa mengubah struktur, kewenangan, pengelolaan, atau status organisasi PMI.
Walau begitu, penggugat menjamin permohonan ini tidak akan mengganggu aktivitas kemanusiaan. PMI akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
Saat mediasi berjalan, pihak penggugat teguh pada pendirian awal. Mereka menuntut pengesahan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026.
Sebaliknya, pihak tergugat membawa kemauan yang berbeda. Mereka meminta pengadilan mengesahkan hasil Muskot versi tanggal 1 Agustus 2026.
Perbedaan tajam ini memaksa mediator memanggil para prinsipal secara langsung pada mediasi berikutnya. Kehadiran mereka sangat krusial agar setiap pemilik kepentingan bisa menyampaikan solusi secara langsung.
Mediator mengagendakan pertemuan mediasi lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 09.00 Wita. Momen ini menjadi ruang dialog sehat bagi semua pihak. Harapannya, mereka bisa mencapai kesepakatan yang menghormati hukum, menertibkan organisasi, dan menjaga pelayanan kemanusiaan.





