Polresta Banjarmasin ungkap Rokok Ilegal 216 Koli dan Dua kasus Arisan Online

Teks Foto: []istimewa SUASANA PRESS RELEASE - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin di dampingi Forkopimda usai menggelar press release penyitaan rokok ilegal dan penipuan online .(kalselpos.com)

Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran 3,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti dan membongkar dua kasus penipuan arisan online.

Banjarmasin, kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Jajaran Polresta Banjarmasin mengungkap sejumlah perkara besar di wilayah hukum Kota Banjarmasin. Keberhasilan tersebut meliputi pembongkaran kasus dugaan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar serta dua perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan online.

Oleh karena itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menggelar konferensi pers di Aula Mathilda Batleyeri pada Kamis (17/09/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Kasus ini termasuk peredaran rokok ilegal dan dugaan penipuan bermodus arisan online,” ujarnya.

Selanjutnya, anggota Polsek KPL Banjarmasin sukses mengungkap kasus rokok ilegal tersebut pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Petugas awalnya bergerak berdasarkan informasi akurat mengenai pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Ketika kapal Dharma Rucitra sandar di Dermaga 200 Pelabuhan Trisakti, petugas langsung memeriksa sebuah truk tronton hitam bernomor polisi EA 8874 A. Hasilnya, polisi menemukan 216 koli rokok ilegal dari ekspedisi Lestari Logistik Surabaya.

Barang bukti tersebut mencakup 17.276 slop atau 172.760 bungkus, dengan total mencapai 3.455.200 batang rokok. Polisi mendata ada 17 merek rokok, dengan rincian sembilan merek tanpa peringatan kesehatan dan delapan merek tanpa pita cukai.

Riza menyebut keberhasilan ini berkat kejelian anggota di lapangan yang cepat menindaklanjuti informasi awal. “Kami langsung memproses seluruh barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riza.

Berdasarkan data penyidikan, Polresta Banjarmasin akan melimpahkan seluruh barang bukti rokok tersebut kepada Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, Satreskrim Polresta Banjarmasin juga berhasil mengungkap dua perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan online. Perkara pertama terjadi pada periode November 2025 hingga Juni 2026 dengan menetapkan Nurul Jannah binti Muhammad Noor sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka membuka arisan online yang memikat banyak korban. Dari 11 anggota yang terdaftar, tersangka menyisipkan beberapa nama fiktif agar seolah-olah nama tersebut yang mendapatkan giliran menarik uang arisan.

Akibat modus licik tersebut, uang peserta mengalir ke kantong tersangka hingga akhirnya arisan macet total. Data penyidikan mencatat kerugian korban bervariasi, seperti Nur Wulan Sari yang rugi sebesar Rp138,8 juta dan Dwi Safitri sebesar Rp5,8 juta. Secara keseluruhan, total kerugian dari para korban mencapai Rp305,6 juta.

Oleh karena itu, Riza meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi maupun arisan online yang mekanismenya tidak jelas. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengikuti transaksi online. Pastikan pengelolanya dan pahami mekanismenya,” kata Riza.

Sementara itu, kasus arisan online kedua tertuang dalam laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026. Peristiwa ini terjadi di Jalan Veteran Km 5 Gang H Arsyad, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Modus operandi pelaku juga sama, yaitu memakai nama-nama anggota fiktif untuk memanipulasi giliran penerimaan uang arisan. Korban mengikuti arisan online tersebut namun pelaku gagal memenuhi kewajiban pembayaran saat tiba waktu pencairan.

Akhirnya, polisi mendata ada 10 korban dalam kasus kedua ini dengan total kerugian mencapai Rp83.716.032. Riza pun menegaskan bahwa jajarannya akan menindaklanjutas setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai alat bukti yang ada.

 

 

Pos terkait