Bupati Batola H Bahrul Ilmi menunjukkan bukti surat resmi pemeriksaan pejabat tinggi yang menyatakan tidak terbukti dan telah dikirim ke LBH.
Marabahan, Kalselpos.com —
Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi melalui pesan WhatsApp khusus kepada Kalselpos menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi kepada pihak pelapor.
Hal ini diperkuat dengan foto tangkapan layar surat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 800/2076/Sed/2026 tertanggal 11 September 2026, yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah, Sugimin, S.K.M., M.Kes.
“Sudah disidangkan dan tidak terbukti.” Ungkap H. Bahrul Ilmi.
H. Bahrul Ilmi menyebutkan surat tersebut telah dikirimkan kepada LBH Sahabat Pemuda Adil melalui email dan saluran resmi.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat resmi tertanggal 11 September 2026 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Pengadu Kantor Hukum Sahabat Pemuda Adil, menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin ASN, kode etik, dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan pada 4 Agustus 2026.
Surat bernomor 800/2076/Sed/2026 yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Sugimin, S.K.M., M.Kes. memuat tiga poin utama hasil pemeriksaan:
1. Telah dilakukan pemeriksaan dan investigasi internal terkait laporan yang disampaikan;
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukannya perbuatan atau tindakan yang mengarah ke pelanggaran disiplin, kode etik, maupun penyalahgunaan wewenang dan jabatan;
3. Karena tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak dapat dikenakan sanksi moril maupun sanksi kode etik.
Kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang menyeret pejabat Kabupaten Barito Kuala kembali memanas setelah muncul dua sisi pernyataan yang berbeda. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah menerbitkan surat resmi hasil pemeriksaan, sementara LBH Sahabat Pemuda Adil selaku kuasa hukum pelapor menyatakan belum menerima pemberitahuan tersebut.
Sebelumnya perwakilan LBH, Widha Amalia Agista, dalam siaran pers tertanggal 17 September 2026 menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan, baik secara tertulis maupun lisan, meskipun laporan telah disampaikan sejak 4 Agustus 2026.





