Koalisi Besar Perjuangan Buruh Kalsel menyampaikan aspirasi soal RUU Ketenagakerjaan terkait outsourcing dan upah minimum kepada Komisi IV DPRD Kalsel.
Banjarmasin , kalselpos.com– Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada DPRD Kalsel.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (16/9) sore.
Dalam pertemuan itu, koalisi buruh meminta sejumlah pasal dalam RUU Ketenagakerjaan dikaji secara lebih mendalam. Beberapa isu yang disoroti meliputi sistem outsourcing,
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah minimum dan formula pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, serta pengawasan ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari Fraksi PKB, dr M Yadi Mahendra Muhyin, mengatakan pihaknya menerima dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan para buruh.
“Kami menerima dan mendengarkan langsung aspirasi dari Koalisi Buruh se-Kalimantan Selatan. Mereka juga sudah menyampaikan data dan beberapa poin yang menjadi perhatian mereka terkait RUU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Mahendra mengatakan, masukan tersebut akan disampaikan kepada DPR RI, khususnya komisi yang membidangi ketenagakerjaan.
Ia berharap aspirasi pekerja Kalsel menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.





