JPU Kejari Tala menuntut Khadavi Muttaqien 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi dana BOK Puskesmas Angsau.
Banjarmasin, kalselpos.com –
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Suhendro Ganda Kusuma, menuntut terdakwa Khadavi Muttaqien dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/9). Jaksa menilai mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tanah Laut tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan yang merugikan keuangan negara pada pengelolaan dana Program Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2019/2020 di Puskesmas Angsau. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana aturan perubahannya.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan pengurangan masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga menghadapi tuntutan denda sebesar Rp50 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 50 hari.
Khadavi Muttaqien merupakan terdakwa ketiga dalam perkara korupsi dana bantuan kesehatan ini. Sebelumnya, pengadilan sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Adya Fariani selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Puskesmas Angsau dan Eko Wahyudianto selaku verifikator SPJ Dinas Kesehatan Tanah Laut. Majelis hakim menghukum kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.





