Dishut Kalteng mendukung penuh langkah Gakkum Kemenhut dalam mengusut temuan kayu balok dan fasilitas sawmill ilegal di Kapuas Hulu.
Palangka Raya, kalselpos.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya mendukung penyelidikan dugaan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Kapuas. Kasus ini mencuat setelah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan kayu balok, fasilitas pengolahan kayu, serta sejumlah kendaraan dan alat berat di kawasan Kapuas Hulu dan Batapah.
Kepala Dishut Kalteng, H. Agustan Saining, menjelaskan bahwa Tim Gakkum Kemenhut saat ini masih menangani temuan tersebut. Petugas di lapangan tengah memeriksa kelengkapan dokumen untuk memastikan legalitas kayu serta aktivitas pengangkutannya. Keterangan itu disampaikan Agustan seusai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Rabu (4/11).
Menurut Agustan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyaksikan langsung penyegelan lokasi temuan. Penyegelan dilakukan di sela perjalanan dinas Menhut dari Palangka Raya menuju Muara Teweh. Saat melintas, Tim Gakkum Kemenhut langsung bergerak melakukan penindakan dan menyegel lokasi menggunakan garis polisi Polisi Kehutanan (Polhut).
Dalam penindakan di wilayah Kabupaten Kapuas-Kapuas Hulu dan Batapah-petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu. Barang bukti tersebut meliputi kayu balok, fasilitas penggergajian kayu (sawmill), ekskavator, serta truk pengangkut.
Agustan mengungkapkan, pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas pengangkutan kayu tersebut belum dilengkapi dokumen resmi. Kendati demikian, status itu belum cukup untuk menyimpulkan seluruh kayu berasal dari pembalakan liar.
Tim Gakkum masih memverifikasi dokumen, asal-usul kayu, dan kesesuaian izin operasional yang berlaku.
Hasil pemeriksaan intensif ini akan menentukan langkah hukum berikutnya, apakah kegiatan tersebut murni tanpa izin atau sekadar melanggar ketentuan perizinan administratif.
“Jika terbukti ilegal total atau tanpa izin, barang bukti kayu akan disita negara untuk dilelang. Namun, jika dokumennya ada tetapi melampaui kuota izin, sanksinya berupa denda administratif,” tegas Agustan.
Meskipun tempat kejadian perkara berada di wilayah Kalteng, Agustan menegaskan otoritas penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kendali Gakkum Pusat Kemenhut. Tim pusat berkolaborasi dengan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga saat ini, Dishut Kalteng belum menerima permintaan bantuan teknis dari tim penegak hukum pusat. Namun, pemerintah provinsi terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian untuk memantau perkembangan kasus.
“Kami terus berkoordinasi. Jika Gakkum Kementerian meminta dukungan personel atau bantuan teknis dari daerah, Dishut Kalteng siap mendukung penuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Gakkum masih melakukan verifikasi di lapangan. Otoritas terkait belum merilis total volume kayu yang diperiksa maupun identitas pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Status hukum seluruh barang bukti masih menunggu hasil penyidikan resmi dari Kemenhut.





