Sidang sengketa PMI Banjarmasin kembali Berlanjut, Penggugat nilai Muskot 1 Agustus 2026 ‘tidak Sah’

Teks foto []istimewa SENGKETA PMI KOTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyidangkan sengketa dualisme kepengurusan PMI Kota setempat.(kalselpos.com)

Persidangan perdata sengketa dualisme kepengurusan PMI Kota Banjarmasin kembali bergulir di PN Banjarmasin dengan agenda penyerahan bukti surat.

Banjarmasin, kalselpos.com – Sengketa dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin, kembali berlanjut. Perselisihan dua Musyawarah Kota (Muskot) yang menghasilkan dua nama ketua berbeda, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

 

Dalam sidang perdata yang digelar, Kamis (29/10/2026) pagi, pihak penggugat menyerahkan sepuluh bukti surat untuk memperkuat dalil keabsahan Muskot yang digelar, pada 12 Juli 2026 lalu itu.

 

Kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno, menegaskan pihaknya menilai Muskot 12 Juli 2026 merupakan forum yang sah dan telah menetapkan H Aftahuddin sebagai ketua terpilih.

 

“Pada pokoknya kami mendalilkan, musyawarah kota 12 Juli 2026 adalah yang sah, sehingga kepemimpinan Pak H Aftahuddin adalah yang sah. Muskot di luar versi 12 Juli 2026, (maksudnya Muskot, pada 1 Agustus 2026, red), kami anggap tidak valid dan tidak sah,” ujar Kharis usai persidangan.

 

Menurutnya, bukti yang diajukan kali ini merupakan tahap awal untuk memperkuat gugatan, terutama terkait prosedur penyelenggaraan Muskot. Pihaknya juga berencana menyerahkan bukti tambahan sebelum perkara memasuki agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.

 

Sementara itu, dari pihak tergugat juga mengajukan dokumen yang berkaitan dengan alur administrasi dan surat-menyurat organisasi.

 

Kuasa hukum tergugat yang juga Sekretaris PMI Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifani Syabarhan, menjelaskan bukti yang diajukan kali ini berkaitan dengan administrasi dan surat permintaan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).

 

“Mengenai bukti, kita ajukan alur surat administrasi ke markas dulu. Nanti di sidang kedua baru bukti surat tentang alur dan pelaksanaan Muskot,” jelas Syarifani.

 

Ia menambahkan, pihaknya tidak mengakui SK panitia yang dibentuk setelah berakhirnya kepengurusan, pada 28 Desember.

 

Untuk diketahui, sengketa dualisme kepengurusan ini berawal dari dua pelaksanaan Muskot PMI Kota Banjarmasin. Muskot pada 12 Juli 2026 menetapkan H Aftahuddin sebagai ketua terpilih, sedangkan Muskot, pada 1 Agustus 2026 menetapkan Hj Ananda sebagai ketua.

 

 

Pos terkait