Kasus dugaan perselingkuhan oknum PPPK dan honorer Disperdagin Banjarmasin masuk E-Lapor. BKPSDM dan Kadisperdagin berikan penjelasan.
Banjarmasin, kalselpos.com – Dugaan perselingkuhan yang menyeret dua pegawai di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menjadi sorotan. Persoalan yang melibatkan tenaga honorer berinisial HZRK dan aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MER, itu kini telah masuk ke kanal pengaduan E-Lapor.
Kasus tersebut tak hanya menjadi perhatian internal Disperdagin, tetapi juga mulai ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin.
Kepala BKPSDM Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan tersebut. Namun, proses tindak lanjut masih terkendala, karena pelapor belum menyerahkan dokumen pengaduan tertulis yang diminta.
“Yang E-Lapor sudah kita terima. Dan diminta melengkapi laporan secara tertulis ke BKPSDM, tetapi sampai saat ini belum masuk berkasnya,” ujar Totok.
Meski belum menerima berkas pengaduan secara lengkap, BKPSDM berencana berkoordinasi dengan Disperdagin untuk mengetahui penanganan yang telah dilakukan di tingkat perangkat daerah.
“Nanti kami coba panggil kepala dinasnya, berkoordinasi kalau sudah ada proses di SKPD terkait,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Salan, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memanggil dan memeriksa kedua pegawai yang disebut dalam laporan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan internal. Keduanya juga telah diberikan pembinaan berupa teguran.
“Semalam sudah diperiksa kedua belah pihak. Sudah diberikan pembinaan, belum tahu lagi kalau berlanjut,” ungkapnya.
Ignasius menegaskan, pihaknya tidak ingin menutup-nutupi persoalan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi pemerintahan. Menurutnya, setiap pegawai harus mampu menjaga sikap dan perilaku, baik dalam hubungan sosial maupun profesional di lingkungan kerja.
“Kalau kami selaku pimpinan tidak menolerir pelanggaran seperti itu dan tidak ingin menutup-nutupi. Namun secara internal yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran,” tegasnya.
Dalam pembinaan tersebut, Disperdagin menekankan sejumlah hal kepada kedua pegawai. Mereka diminta menjaga sikap dan perilaku dalam pergaulan sehari-hari di tempat kerja, menjaga kehormatan institusi Pemerintah Kota Banjarmasin, serta menaati kode etik dan kode perilaku ASN.
“Pertama, menjaga sikap dan perilaku dalam pergaulan sehari-hari di tempat kerja. Menjaga kehormatan institusi Pemerintah Kota Banjarmasin, Disperdagin Kota Banjarmasin, dan menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut perilaku pegawai di lingkungan pemerintahan, termasuk pegawai berstatus PPPK yang terikat ketentuan mengenai etika dan perilaku aparatur.
Meski demikian, penanganan kasus tersebut masih berjalan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang menyatakan kedua pegawai terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.





