Bongkar ‘penyalahgunaan’ BBM, Empat tersangka Diamankan bersama Ratusan Liter Pertalite dan Solar

Teks Foto: []istimewa PRESS RELEASE - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin di dampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa Saat saat menggelar release penyalahgunaan BBM bersubsidi.(kalselpos.com)

Satreskrim Polresta Banjarmasin membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus tangki modifikasi dan mengamankan empat tersangka.

Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun BBM jenis lainnya.

Bacaan Lainnya

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial R, S, N, dan M, beserta ratusan liter BBM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menyampaikan, pengungkapan kasus ini mencakup empat laporan polisi yang ditangani secara bersamaan. Dari hasil penindakan, petugas menyita sebanyak 400 lebih liter BBM jenis Pertalite, serta ratusan liter BBM jenis solar.

 

“Dalam pengungkapan ini, kami menangani empat laporan polisi dan mengamankan empat orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita berupa 400 lebih liter Pertalite, ratusan liter solar, tiga unit sepeda motor jenis Thunder, serta satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM,” ujar Riza Muttaqin.

 

Ia menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar daripada kapasitas normalnya.

 

Salah satu modus yang ditemukan adalah mengubah kapasitas tangki sepeda motor yang semula sekitar delapan liter menjadi kurang lebih 30 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah truk yang diduga telah dimodifikasi untuk mendukung pengangkutan BBM jenis solar.

 

“Modus yang digunakan antara lain memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM lebih banyak. Sepeda motor yang normalnya memiliki kapasitas tangki sekitar delapan liter diubah menjadi sekitar 30 liter. Kami juga mengamankan truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar,” jelasnya.

 

Menurut Riza, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM dan memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 

“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun SPBU yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Terkait proses hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi yang berlaku. Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut berkisar empat hingga enam tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses penyidikan.

 

Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi merugikan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas pengisian, penimbunan, atau pengangkutan BBM yang mencurigakan.

 

Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan melalui praktik distribusi BBM yang tidak sesuai aturan, sekaligus menjaga ketersediaan BBM agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

 

 

 

Pos terkait