Motif cekcok Judi Slot berujung Maut di Mantuil, Tiga Pria langsung diamankan Polisi

Teks Foto: []istimewa PERLIHATKAN BARBUK -  Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin bersama jajaran kepolisian memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers kasus pengeroyokan dan penusukan yang menewaskan seseorang di kawasan Mantuil, Banjarmasin Selatan. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(kalselpos.com)

Perselisihan pembagian hasil judi slot berujung maut di Mantuil, Banjarmasin Selatan. Polresta Banjarmasin amankan tiga pelaku pengeroyokan.

Banjarmasin, kalselpos.com – Perselisihan yang diduga dipicu persoalan pembagian uang kemenangan judi slot berakhir tragis di kawasan Mantuil, Banjarmasin Selatan.

Bacaan Lainnya

 

Seorang nelayan berusia 30 tahun bernama Adi Imam Fizay alias Ijay meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan.

 

Polisi telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka masing-masing berinisial RK (27), RD (31) dan AH (28). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama jajaran Polsek Banjarmasin Selatan.

 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).

 

Menurut keterangan kepolisian, persoalan pembagian uang kemenangan permainan slot diduga menjadi pemicu pertikaian antara korban dan para pelaku.

 

Salah satu pelaku disebut meminjamkan telepon genggam yang kemudian digunakan korban untuk bermain slot. Ketika korban memperoleh kemenangan, muncul persoalan karena keuntungan tersebut diduga tidak dibagikan kepada pemilik ponsel.

 

“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun Ijay tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” ungkap Riza.

 

Berawal dari Minum-minuman Keras

 

Sebelum kejadian, korban bersama para pelaku dan seorang saksi diketahui berkumpul di teras rumah Padli, di Jalan Tembus Mantuil Gang Munawarah, Kelurahan Basirih Selatan. Mereka disebut mengumpulkan uang untuk membeli minuman beralkohol.

 

Di tengah perkumpulan tersebut, RK menyinggung persoalan kemenangan slot yang diperoleh korban pada malam sebelumnya. Percakapan itu kemudian memicu ketegangan.

 

Situasi semakin memanas setelah RD diduga melontarkan ajakan untuk memukuli korban. Ijay kemudian berjalan menuju area depan mushola dan duduk di lokasi tersebut. Ketiga pria itu menyusul hingga pertengkaran berlanjut menjadi kekerasan fisik.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, RD diduga memukul bagian belakang kepala korban, AH memukul wajah, sedangkan RK memukul bagian dahi.

 

Dalam rangkaian kejadian itu, RD juga diduga menusuk dada kiri korban menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar 15 sentimeter.

 

Korban Sempat Mencari Pertolongan

 

Dalam kondisi terluka, Ijay berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar gang. Namun, korban disebut dikejar salah satu pelaku hingga masuk ke rumah warga bernama Nurdin.

 

Saat itu, Nurdin sedang berada di dalam rumah. Korban tiba-tiba membuka pintu dan meminta pertolongan sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu dalam kondisi berlumuran darah.

 

Nurdin sempat menanyakan asal korban. Ijay menjawab bahwa dirinya berasal dari Kelayan. Namun, ketika ditanya siapa yang telah melukainya, korban tidak memberikan jawaban.

 

Melihat kondisi tersebut, Nurdin segera melaporkan kejadian itu kepada Polsek Banjarmasin Selatan.

 

Peristiwa yang terjadi, pada Sabtu (10/10/2026) tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga para terduga pelaku berhasil diamankan.

 

Polisi Sita Barang Bukti

 

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa gunting yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar 15 sentimeter dan diduga digunakan dalam penusukan.

 

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 262 ayat (4), sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers kepolisian.

 

Kasus ini menjadi pengingatan, perselisihan yang tidak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa. Kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

 

 

 

Pos terkait