Polresta Banjarmasin menetapkan pasangan kekasih S.A.R dan M.D.A sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Jalan Cempaka Raya.
Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya menemui titik terang. Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Rabu (14/10/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S.A.R, laki-laki, dan M.D.A, perempuan. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa penemuan bayi yang terjadi, pada Senin (5/10/2026) dini hari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar perkawinan,” ungkap Riza.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak ingin memikul tanggung jawab untuk merawat dan membesarkan bayi mereka. Keterbatasan ekonomi menjadi alasan yang disampaikan keduanya.
Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas tindakan yang diduga dilakukan. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Polresta Banjarmasin pun terus menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan dan keselamatan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, dengan penambahan sepertiga apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam perkara tersebut.
Terungkapnya kasus ini menjadi langkah penting dalam penanganan peristiwa penemuan bayi di Cempaka Raya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.





