PT Juru akui Utang Rp408 Juta ke Pemko Banjarmasin, Aset Kampung Ketupat diserahkan!

Teks foto : Kampung Ketupat Banjarmasin.(kalselpos.com)

PT Juru Supervisi Indonesia mengakui utang Rp408 juta serta menyerahkan seluruh aset Kampung Ketupat ke Pemko Banjarmasin.

BANJARMASIN, Kalselpos.com — Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya memperoleh kepastian terkait penyelesaian kewajiban PT Juru Supervisi Indonesia. Perusahaan tersebut mengakui utang sebesar Rp408 juta kepada Pemko Banjarmasin dan menyatakan kesanggupan melunasinya secara bertahap hingga akhir 2028.

Bacaan Lainnya

 

Tak hanya itu, PT Juru Supervisi Indonesia juga berkomitmen menyerahkan seluruh aset yang berada di kawasan Kampung Ketupat, Sungai Baru, kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Komitmen, dan Surat Pengakuan Utang di Ciasem 12, Jakarta Pusat. Penandatanganan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, serta Direktur Utama dan bagian legal PT Juru Supervisi Indonesia.

 

“Alhamdulillah, PT Juru sudah mengakui bahwa mereka punya tanggung jawab untuk membayar sebesar Rp408 juta. Pembayarannya akan dilakukan secara cicilan selama dua tahun, sampai dengan akhir 2028,” ujar Tezar, Jumat (9/10/2026).

 

Berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar angsuran minimal Rp12,5 juta setiap bulan. Pembayaran tahunan juga direncanakan sekitar Rp204 juta hingga seluruh kewajiban keuangan diselesaikan.

 

Menurut Tezar, pengakuan utang tersebut menjadi langkah penting dalam menuntaskan tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah daerah. Meski demikian, realisasi pembayaran tetap menjadi hal utama agar kewajiban tersebut benar-benar terselesaikan sesuai kesepakatan.

 

Selain menyepakati pembayaran utang, PT Juru Supervisi Indonesia bersedia menyerahkan seluruh aset di kawasan Kampung Ketupat kepada Pemko Banjarmasin.

 

Aset yang tercakup dalam proses serah terima tersebut meliputi satu unit gapura, satu unit amfiteater, serta 14 stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

“Pengakuan utang dan kesanggupan pembayaran. Mereka juga berkenan menyerahkan semua aset yang ada di Kampung Ketupat kepada Pemerintah Kota Banjarmasin,” kata Tezar.

 

Dokumen yang ditandatangani juga mencakup Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran, surat pernyataan terkait gratifikasi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta komitmen pemutusan kerja sama antara kedua belah pihak.

 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemko Banjarmasin memiliki dasar administrasi untuk menindaklanjuti penyelesaian kewajiban keuangan sekaligus memastikan penguasaan aset Kampung Ketupat kembali berada di tangan pemerintah daerah.

 

Di sisi lain, kondisi fisik kawasan Kampung Ketupat menjadi persoalan tersendiri. Sebelumnya, Pemko Banjarmasin berencana merobohkan bangunan yang terbengkalai karena mengalami kerusakan berat dan dinilai tidak lagi layak dimanfaatkan.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, mengatakan timnya telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan di kawasan tersebut.

 

Hasil pengecekan menunjukkan tingkat kerusakan mencapai lebih dari 60 persen, bahkan sejumlah bangunan disebut mengalami kerusakan total.

 

“Tim dari PUPR sudah melihat kerusakannya, sekitar 60 persen rusak total. Artinya sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Chandra.

 

Menurutnya, fasilitas seperti amfiteater dan stan UMKM sudah tidak memungkinkan untuk digunakan. Karena itu, kawasan tersebut direncanakan dibersihkan terlebih dahulu sebelum bangunan yang tidak layak dirobohkan.

 

“Arahan Wali Kota Banjarmasin nanti dibersihkan dulu, dirobohkan, kemudian dibuat taman atau ruang terbuka hijau. Untuk yang seperti amfiteater dan bilik UMKM itu sudah tidak bisa dimanfaatkan,” ucapnya.

 

Rencana penataan ulang tersebut diharapkan dapat mengubah kawasan Kampung Ketupat menjadi ruang terbuka hijau yang lebih tertata dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

 

Kini, dua hal menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan Kampung Ketupat, yakni realisasi pembayaran utang Rp408 juta sesuai kesepakatan serta penataan aset yang telah diserahkan kepada Pemko Banjarmasin.

 

 

Pos terkait