Kepengurusan PMI Banjarmasin masih ‘disengketakan’ di Pengadilan, Ada audit UDD PMI setempat jadi Pertanyaan ?

Teks foto []istimewa TIM PENGGUGAT - Tim penggugat kepengurusan PMI Kota Banjarmasin dari Borneo Law Firm saat berfoto bersama.(kalselpos.com)

Kuasa hukum H Aftahuddin, Dr Muhamad Pazri, mempertanyakan dasar kewenangan pengurus baru PMI Banjarmasin yang mengaudit UDD saat sengketa berjalan.

Banjarmasin, kalselpos.com. – Kuasa Hukum penggugat H Aftahuddin dari Borneo Law Firm, yakni Dr Muhamad Pazri SH MH, mempertanyakan dasar kewenangan pengurus baru PMI Kota Banjarmasin melakukan audit terhadap Unit Donor Darah (UDD) PMI setempat di tengah proses sengketa kepengurusan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

 

“Pertanyaan kami sederhana, apa dasar kewenangannya melakukan audit? Ini bukan persoalan audit semata. Saat ini kepengurusan PMI Kota Banjarmasin masih menjadi objek gugatan dan proses hukumnya belum selesai,” tegas Pazri.

 

Menurutnya, selama persoalan mengenai keabsahan kepengurusan masih diperiksa pengadilan, seharusnya tidak boleh ada tindakan yang dilakukan secara sepihak terhadap unit, aset, keuangan maupun administrasi yang berada dalam lingkungan PMI Kota Banjarmasin.

 

Bagaimana mungkin pihak yang kedudukannya sendiri masih disengketakan kemudian melakukan audit terhadap UDD? “Menurut kami, seharusnya tunggu dulu proses hukum selesai. Jangan membuat keadaan baru ketika perkara masih berjalan,” ujarnya.

 

Pazri menilai, audit terhadap UDD bukan tindakan sederhana, karena menyangkut aset, keuangan, kepegawaian dan pengelolaan unit pelayanan publik. Karena itu, harus jelas siapa yang memberikan kewenangan, berdasarkan keputusan apa, serta dalam kapasitas kepengurusan yang bagaimana audit tersebut dilakukan.

 

Kalau merasa memiliki kewenangan, tunjukkan dasar hukumnya. Ada keputusan organisasi apa? Ada mandat dari siapa? Dan yang paling penting, bagaimana status kewenangan tersebut jika kepengurusannya sendiri sedang menjadi objek sengketa di pengadilan? kata Pazri.

 

Ia meminta agar tidak ada tindakan terhadap aset atau pengelolaan UDD yang berpotensi mengubah kondisi faktual sebelum adanya kepastian hukum.

 

Jangan sampai nanti ada aset yang dipindahkan, orang diganti, administrasi diubah atau kebijakan baru dibuat, kemudian semuanya dianggap sudah menjadi kewenangan pengurus baru. Proses hukum tidak boleh didahului dengan menciptakan keadaan baru di lapangan.

 

Pazri menegakan, pihaknya menghormati kewenangan organisasi PMI, tetapi penghormatan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses peradilan.

 

Kalau memang ingin melakukan audit, jelaskan dulu dasar kewenangannya. Jangan hanya mengatakan ini perintah ketua. “Yang kami pertanyakan justru, ketua yang mana, berdasarkan keputusan apa, dan apakah kewenangannya sudah mempunyai kepastian hukum sementara perkara masih diperiksa pengadilan,” tegasnya.

 

Ia berharap seluruh pihak menahan diri sampai terdapat kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru yang justru dapat memperumit sengketa.

 

“Bagi kami, selama perkara masih berjalan, jangan mengambil langkah-langkah yang seolah-olah menunjukkan, persoalan kepengurusan sudah selesai. Hormati proses hukum dan jangan mendahului putusan pengadilan,” pungkas Pazri.

 

H Aftahuddin juga mempertanyakan langkah audit tersebut. Menurutnya, audit terhadap UDD tidak seharusnya dilakukan secara sepihak ketika legitimasi kepengurusan PMI Kota Banjarmasin sendiri masih menjadi objek gugatan di pengadilan.

 

“Kami mempertanyakan dasar audit tersebut. Kepengurusan yang melakukan audit masih disengketakan di pengadilan. Jadi, atas dasar kewenangan apa audit dilakukan? Jangan sampai tindakan ini justru mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

 

Ia meminta agar tidak ada tindakan yang mengubah kondisi aset, administrasi, kepegawaian maupun pengelolaan UDD sebelum terdapat kepastian hukum.

Kalau memang ada kewenangan, silakan tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan sampai karena mengaku sebagai pengurus baru kemudian merasa berhak melakukan apa saja terhadap UDD. Ada proses hukum yang harus dihormati.

 

H Aftahuddin juga mengingatkan agar audit tidak dijadikan dasar untuk membangun opini seolah-olah terjadi persoalan dalam pelayanan UDD.

 

Jangan sampai hasil audit yang belum jelas dasar dan prosesnya kemudian dipakai untuk membentuk opini negatif terhadap UDD. Apalagi kemudian dikaitkan dengan ketersediaan darah. Itu dua persoalan yang berbeda.

 

Menurutnya, kebutuhan darah memang tinggi dan terus meningkat, sementara jumlah pendonor terbatas. Kebutuhan juga sangat bergantung pada permintaan rumah sakit serta jenis komponen darah yang dibutuhkan.

 

Ada komponen darah yang memang harus segar dan tidak bisa sekadar distok. UDD juga tidak mengeluarkan darah tanpa adanya permintaan dari rumah sakit. Semua berdasarkan kebutuhan pasien dan permintaan dokter yang merawat. Karena itu, jangan membuat kesimpulan yang keliru, jelasnya.

 

“Bagi kami sederhana, hormati proses hukum, jelaskan dasar kewenangan audit, dan jangan menciptakan keadaan baru sebelum ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban dari polemik organisasi,” sebut H Aftahuddin.

 

 

Pos terkait