Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menorehkan tingkat penyelesaian perkara 84,7 persen pada dua bulan awal masa kepemimpinannya.
Banjarmasin, kalselpos.com – Baru dua bulan memimpin Polresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin langsung menunjukkan capaian kinerja yang cukup menonjol. Di bawah kepemimpinannya, tingkat penyelesaian perkara di jajaran Satreskrim mencapai 84,7 persen, melampaui target yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satreskrim Polresta Banjarmasin menangani sebanyak 111 laporan perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 perkara berhasil diselesaikan.
Capaian tersebut dinilai menjadi salah satu indikator keberhasilan Polresta Banjarmasin dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolresta Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, dari 94 perkara yang telah dituntaskan, sebagian telah memasuki tahap P21 di kejaksaan. Sementara sejumlah perkara lainnya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Dari 94 perkara yang telah diselesaikan, sebagian telah memasuki tahap P21 di kejaksaan dan sebagian lainnya dituntaskan melalui Restorative Justice (RJ),” ungkap Riza di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran dalam mempercepat proses penanganan laporan masyarakat. Polresta Banjarmasin juga terus mengedepankan langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana.
Adapun perkara konvensional masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani. Pada Agustus 2026, perkara didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan pada September kasus pencurian biasa menjadi perkara yang paling banyak ditangani.
Riza menegaskan, capaian penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran, mulai dari Bhabinkamtibmas, Samapta hingga Polsek. Patroli rutin, sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terus dilakukan sebagai bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Kita terus melakukan patroli, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui seluruh jajaran,” ujarnya.
Meski telah melampaui target, Polresta Banjarmasin tidak berhenti pada capaian tersebut. Sebanyak 17 perkara yang masih dalam proses ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Selain mempercepat penyelesaian perkara, Riza juga berkomitmen meningkatkan kecepatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Salah satunya melalui optimalisasi Call Center 110 sebagai saluran pengaduan dan laporan masyarakat.
“Melalui layanan 110 ini, kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, sehingga gangguan keamanan cepat diatasi,” pungkasnya.
Capaian 84,7 persen dalam penyelesaian perkara dalam dua bulan awal kepemimpinannya menjadi catatan positif bagi Kombes Pol Riza Muttaqin sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.





