Warga Kalsel adukan Oknum Polisi ke Propam: Klaim diancam Ditembak hingga Data Pribadi diduga Disebar

Teks Foto:   []istimewa BERI KETERANGAN - MAW (26) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (29/09/2026), di Banjarmasin.(kalselpos.com)

Pria asal Kalsel berinisial MAW mengadukan oknum anggota Polda Sumsel ke Divpropam Polri atas dugaan ancaman penembakan dan intimidasi.

Banjarmasin, kalselpos.com — Dugaan intimidasi yang melibatkan seorang anggota kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel), mencuat setelah seorang pria asal Kalimantan Selatan, berinisial MAW (26), mengadukan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Bacaan Lainnya

 

Dalam pengaduannya, MAW melaporkan sejumlah dugaan tindakan yang dinilainya mengancam dan mengganggu keamanan serta privasinya. Di antaranya dugaan ancaman pembunuhan dan pelukaan terhadap keluarga, komunikasi bernada konfrontatif dan tidak senonoh, hingga dugaan penyebaran data pribadi.

 

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divpropam Polri Nomor B/2026092600154-00001/I/WAS.2.4/2026, tertanggal 26 September 2026.

 

Dalam dokumen tersebut, terlapor berinisial NH, yang diduga sebagai anggota Dit Intelkam Polda Sumatera Selatan. Materi pengaduan yang dicantumkan dalam SP3D antara lain dugaan ancaman terhadap pelapor dan keluarganya, pengiriman pesan konfrontatif serta tidak senonoh dan penyebaran data pribadi.

 

MAW mengaku pernah menerima ancaman serius melalui sambungan telepon.

“Dia nelpon saya dan mengatakan akan menembak kepala saya kalau saya pergi ke sana,” ujar MAW kepada media, Selasa (29/9/2026), di Banjarmasin.

 

 

Tak hanya ancaman, MAW juga mengaku mendapat komunikasi bernada tidak senonoh, pada waktu yang menurutnya mengganggu aktivitas dan waktu istirahat.

 

“Ditelepon itu dia juga sering mengatakan kata-kata tidak senonoh dan diteleponnya di waktu-waktu ketika orang tidur,” sambungnya.

 

Menurut MAW, komunikasi tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga hari berturut-turut. Ia menilai tindakan tersebut telah mengganggu ketenangan dan waktu istirahatnya.

 

Masuk Meja Paminal

 

Pengaduan itu kini tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. Kabid Propam Polda Sumatera Selatan disebut telah melimpahkan laporan tersebut kepada Kasubbid Paminal Polda setempat untuk ditindaklanjuti.

 

MAW juga menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri, khususnya Divpropam Mabes Polri, yang telah menerima dan memproses laporan atau aduan yang disampaikannya sebagai korban.

 

Pelimpahan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang diadukan MAW. Artinya, laporan tersebut telah masuk dalam mekanisme tindak lanjut internal sebagaimana diberitahukan Divpropam Polri kepada pelapor.

 

Selain dugaan ancaman dan intimidasi, MAW juga memasukkan dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan terlapor dalam materi pengaduannya.

 

Penanganan pengaduan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan yang dicantumkan dalam SP3D, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

 

Meski laporan telah dilimpahkan kepada Paminal, perkara ini belum dapat disebut sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

 

SP3D Divpropam Polri pada dasarnya merupakan surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan, bukan putusan mengenai benar atau tidaknya seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor.

 

Bahkan, Divpropam Polri secara tegas menyatakan surat tersebut hanya merupakan pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan.

 

Karena itu, sejumlah dugaan yang disampaikan MAW masih memerlukan proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana tindak lanjut Kasubbid Paminal Polda Sumatera Selatan terhadap laporan tersebut, termasuk memastikan apakah dugaan ancaman, intimidasi, komunikasi tidak senonoh maupun penyebaran data pribadi sebagaimana diadukan MAW memiliki dasar dan bukti yang cukup.

 

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran.

 

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan yang dilakukan Paminal Polda Sumatera Selatan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

 

 

Pos terkait