Karhutla kepung Banjarmasin, Pola Kerja Guru diubah: PTM terbatas, PJJ hingga WFH

Teks foto : Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama.(kalselpos.com)

Kadisdik Banjarmasin Ryan Utama menyesuaikan pola jam kerja guru dan opsi WFH menyusul memburuknya kualitas udara akibat asap karhutla.

BANJARMASIN, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mulai menyesuaikan pola dan jam kerja guru serta tenaga kependidikan. Langkah taktis ini bertujuan melindungi para pendidik dari dampak buruk asap kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, kebijakan baru ini merupakan hasil nyata dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah. Otoritas kota menggelar pertemuan darurat tersebut di Aula BKPSDM Kota Banjarmasin baru-baru tadi.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Ryan Utama memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme aturan baru ini. Menurutnya, pihak dinas akan menyelaraskan kehadiran pegawai dengan fluktuasi kondisi kualitas udara di lapangan. Keterangan pers ini mengemuka saat beliau memberikan paparan kepada media pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026.

Kemudian, Ryan menjelaskan bahwa kebijakan operasional ini mengacu pada Surat Edaran Penyelenggaraan Layanan Pembelajaran resmi. Tim teknis merumuskan aturan tersebut berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara dan rekomendasi Satgas Karhutla. Pasalnya, pemerintah daerah tidak ingin memaksakan aktivitas luar ruangan jika kondisi polusi udara sangat membahayakan.

Selain itu jika kabut asap memburuk, sekolah dapat menghentikan sistem pembelajaran tatap muka untuk sementara waktu. Sebagai gantinya, pihak sekolah wajib menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh secara daring dari rumah. Dengan demikian, guru dan tenaga kependidikan juga menerima izin untuk melaksanakan tugas kedinasan secara WFH.

Meskipun begitu jika kondisi membaik, dinas akan mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di kelas. Petugas akan mengatur jam kerja pegawai melalui kombinasi pola kerja WFO dan WFH secara bergantian. Namun demikian, Ryan menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini sama sekali tidak mengurangi kewajiban beban kerja guru.

Oleh sebab itu, pelaksanaan tugas mengajar tetap mengacu penuh pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Seluruh pendidik wajib memenuhi jam kerja mengajar dengan menyesuaikan kebutuhan layanan di masing-masing sekolah. Pihak dinas meletakkan faktor keselamatan dan kesehatan warga sekolah sebagai skala prioritas yang paling utama.

Tidak hanya mengatur jam kerja, dinas juga mewajibkan guru mengumpulkan laporan kinerja secara berkala selama WFH. Manajemen akan menyiapkan dan mendistribusikan format dokumen khusus ke seluruh sekolah demi keseragaman sistem pelaporan. Langkah tertib administrasi ini bertujuan memastikan layanan pendidikan kepada murid tetap berjalan optimal dan tidak terhenti.

Bahkan, Ryan menginstruksikan para guru untuk menjaga komunikasi aktif dengan peserta didik setiap hari. Pihak sekolah wajib menerapkan langkah mitigasi risiko kesehatan secara ketat di lingkungan institusi masing-masing. Dinas juga memberikan perhatian khusus kepada warga sekolah yang memiliki riwayat gangguan pernapasan kronis.

Dampaknya, pengaturan pola kerja darurat ini bersifat dinamis dan bukan merupakan sebuah regulasi yang permanen. Otoritas pendidikan akan mengevaluasi aturan ini secara berkala mengikuti perkembangan data ISPU di lapangan. Akhirnya, dinas siap mengambil keputusan baru berdasarkan arahan terkini dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

 

 

Pos terkait