Plt Kabag Umum Setdako Banjarmasin Ahmad Zazuli memimpin sidak rumah dinas Pemko di Komplek Saka Agung guna menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan. Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kompleks rumah dinas Pemko di Komplek Saka Agung Permai, Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu pagi, 3 Oktober 2026.
Sidak dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli.Pemeriksaan dilakukan untuk menginventarisasi sekaligus menertibkan aset barang milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Bagian Umum.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta arahan Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah kondisi yang perlu didalami, termasuk adanya rumah yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ini bagian dari inventarisasi barang milik daerah. Kami menemukan beberapa fakta di lapangan yang perlu kami dalami karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Zazuli.
Zazuli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, rumah di kompleks tersebut diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Namun, rumah juga dapat ditempati pejabat satu tingkat di bawahnya, yakni eselon III, dengan ketentuan memperoleh izin dari atasan dan Wali Kota.
Dari total 23 unit rumah sebanyak 5 unit diketahui dalam kondisi kosong atau tidak berpenghuni.
“Temuan ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota dan kami koordinasikan juga dengan BPK untuk tindak lanjutnya sesuai aturan,” katanya.
Tak hanya memeriksa kondisi rumah dan status penghuninya, Bagian Umum juga akan menelusuri proses penghuniannya. Terutama terkait kemungkinan adanya perpindahan hak menempati rumah atau bangunan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Penghuni yang tidak berada di lokasi saat sidak akan dipanggil pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk memberikan keterangan.
“Kami juga akan melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui bagaimana proses penghuniannya, termasuk kalau memang ada dugaan pindah tangan. Ini perlu kami telusuri,” tegas Zazuli.
Sidak juga mengungkap persoalan lain. Sejumlah rumah dinas diketahui mengalami kerusakan dan membutuhkan pembenahan.
Menurut Zazuli, pemeriksaan aset tidak hanya berfokus pada siapa yang menempati rumah, tetapi juga kondisi fisik bangunan.
Hal ini penting untuk memastikan aset pemerintah tetap terdata, terawat, dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Jadi bukan hanya soal siapa yang menempati. Kondisi bangunannya juga kami inventarisasi, karena ada beberapa bangunan yang kondisinya sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Pengambangan Aldi Ridhoni, yang menjadi salah seorang penghuni kompleks tersebut, mengaku telah menempati rumah dinas selama sekitar delapan bulan.
Menurut Aldi, sebelum dirinya menempati rumah tersebut, bangunan itu dihuni oleh seorang pejabat yang kemudian tidak lagi menempatinya. Ia kemudian menempati rumah tersebut dengan alasan lokasi lebih dekat dengan tempatnya bekerja dibandingkan kediamannya di Liang Anggang.
“Sudah sekitar delapan bulan saya menempati rumah ini. Sebelumnya rumah ini ditempati pejabat yang lama, kemudian saya menggantikannya supaya lebih dekat dengan kantor,” ungkap Aldi.
Aldi juga membantah adanya pembayaran dalam proses menempati rumah tersebut. Ia mengatakan tidak pernah melakukan jual beli maupun pembayaran untuk memperoleh hak menempati rumah dinas.
Ia mengaku justru mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki sejumlah bagian bangunan selama tinggal di rumah tersebut.
“Tidak ada pembayaran. Tapi beberapa kerusakan saya perbaiki sendiri, seperti toilet, plafon, pengecatan dan dapur,” katanya.
Bagian Umum Setdako Banjarmasin selanjutnya akan mematangkan hasil inventarisasi dan pemeriksaan sebelum menentukan langkah penertiban terhadap aset yang ditemukan tidak sesuai ketentuan.





