Wali Kota Banjarmasin Yamin HR meminta durasi penerangan lampu hias dibatasi hingga pukul 00.00 WITA demi efisiensi biaya listrik daerah.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Lampu-lampu hias yang menghiasi sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin mendapat perhatian serius dari Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR.
Yamin meminta operasional lampu hias tersebut ditata kembali, terutama terkait durasi waktu menyala pada malam hari. Menurutnya, lampu hias tidak perlu terus menyala hingga larut malam karena penggunaan listrik perlu dilakukan secara efisien.
“Lampu-lampu hias itu perlu kita atur, jangan sampai menyala sampai larut malam. Ini bagian dari efisiensi, terutama biaya listrik,” ujar Yamin, Jumat (2/10/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).Lampu PJU tetap harus menyala sepanjang malam hingga pagi karena memiliki fungsi penting untuk penerangan, keamanan, dan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di jalan.
“Kalau PJU memang harus menyala sampai pagi, karena itu untuk penerangan jalan dan kepentingan masyarakat. Namun yang kita atur adalah lampu hiasnya,” jelasnya.
Menurut Yamin, efisiensi dapat dimulai dari fasilitas yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Pengaturan waktu nyala lampu hias dinilai menjadi langkah sederhana yang dapat membantu mengendalikan konsumsi listrik sekaligus menekan pengeluaran pemerintah.
Bahkan, Yamin menyebut lampu hias yang sudah melewati tengah malam dapat dipadamkan.
“Kita perlu efisiensikan lampu-lampu hias ini agar tidak terlalu larut malam dinyalakan. Kalau sudah pukul 00.00 Wita, cukup bisa dipadamkan saja,” tegasnya.





