Kejaksaan Negeri Tapin memusnahkan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut antara lain 18,78 gram sabu, 0,35 gram ekstasi, satu bilah senjata tajam dan 21 botol minuman beralkohol.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara bersama sama, masing-masing untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dilarutkan dalam air dan putar dengan alat blender.
Kemudian minuman keras dilepas botol dan air minumnya di buang, sementara untuk barang barang bukti lainnya yang dirampas dimusnahkan dengan cara dibakar. Selanjutnya untuk senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Kajari Tapin, Moch Fitri Adhy melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ali Habib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Juli hingga September 2026.
Dari 46 perkara tersebut, sebanyak 22 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat keseluruhan 18,78 gram dan ekstasi seberat 0,35 gram.
Selain narkotika, terdapat satu perkara yang barang buktinya berupa senjata tajam. Barang tersebut terkait perkara yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kejari Tapin juga memusnahkan barang bukti dari 22 perkara lainnya yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Salah satunya berupa minuman beralkohol sebanyak 21 botol, terdiri atas sembilan botol minuman anggur dan 12 botol Bir Bintang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Ali.
Menurut Ali, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah berstatus sebagai barang rampasan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan metode yang membuatnya tidak dapat digunakan kembali. Cara pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang dan ketentuan keamanan yang berlaku.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Tapin menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
“Ini juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Ali.
Pemusnahan barang bukti melibatkan unsur penegak hukum dan instansi terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.





