Diduga belum Dibayar sejak 1997, Hak Tanah di Jalan Lingkar Selatan terpaksa ‘Disengketakan’ 

Teks foto []istimewa DI PN MARTAPURA - Tim penasihat hukum Jamhuri dari Kantor Hukum AMZ & Associates Banjarmasin yang dikoordinir Ahmad Mujahid Zarkasi SH MA CPL (kanan) saat berada di PN Martapura.(kalselpos.com)

Jamhuri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Martapura terkait dugaan ganti rugi lahan Jalan Lingkar Selatan yang belum dibayar Kementerian PU.

Martapura, kalselpos.com – Persoalan dugaan belum dibayarkannya ganti rugi tanah, yang sebagian lahannya kini digunakan sebagai jalan nasional di kawasan Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berlanjut ke ranah hukum.

Bacaan Lainnya

 

Jamhuri bin H Mashyuni, yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 25 borongan atau sekitar 8.100 meter persegi, mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH terhadap Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

 

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut, merupakan tanah warisan dari orang tua Jamhuri. Lokasinya berada di kawasan, yang dahulu dikenal sebagai Jalan Tanah Kari Solok, Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang kini berada di sekitar Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan.

 

Menurut keterangan pihak penggugat, sebagian lahan tersebut saat ini telah dimanfaatkan sebagai jalan nasional yang dilalui masyarakat.

 

Namun, Jamhuri menduga belum pernah menerima pembayaran maupun ganti rugi atas penggunaan tanahnya dalam program pembebasan lahan pada 1997–1998.

 

Persoalan tersebut diklaim telah berulang kali diupayakan penyelesaiannya oleh Jamhuri.

 

Ia disebut pernah meminta penjelasan secara langsung kepada pihak Balai Jalan serta menempuh komunikasi melalui pemerintah daerah. Akan tetapi, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan pihak penggugat.

 

Jamhuri kemudian mendapatkan fasilitasi dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, hasil fasilitasi tersebut merekomendasikan agar persoalan itu dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

 

Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut kini sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Sidang pertama dilaksanakan, pada 21 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan sidang kedua, pada 5 Oktober 2026.

 

 

Dalam perkara ini, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian PU RI bertindak sebagai Tergugat I, sedangkan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin menjadi Tergugat II.

 

Pihak penggugat menyebut Tergugat I telah dua kali diduga tidak menghadiri panggilan persidangan.

 

Menurut informasi yang disampaikan pihak penggugat, ketidakhadiran tersebut tidak disertai alasan atau keterangan yang mereka terima.

 

Proses pemanggilan terhadap Tergugat I kini disebut berlanjut untuk ketiga kalinya.

 

Pihak penggugat menilai ketidakhadiran berulang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai upaya penyelesaian perkara. Bahkan, mereka menduga kondisi itu mencerminkan belum adanya iktikad baik untuk menuntaskan persoalan yang dipermasalahkan.

 

Meski demikian, dugaan tersebut merupakan penilaian dari pihak penggugat. Alasan ketidakhadiran Tergugat I belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia, sehingga diperlukan konfirmasi kepada pihak terkait.

 

 

Dalam menghadapi perkara ini, Jamhuri di dampingi penasihat hukum Ahmad Mujahid Zarkasi SH MA CPL dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin.

 

Melalui gugatan yang diajukan ke PN Martapura, pihak penggugat berupaya memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya sekaligus meminta kepastian hukum terkait dugaan belum dibayarkannya ganti rugi.

 

“Perkara tersebut akan menjadi ruang pembuktian mengenai riwayat kepemilikan tanah, status pemanfaatan lahan sebagai jalan nasional, serta persoalan pembayaran ganti rugi yang dipersoalkan penggugat,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

 

Ia menambahkan, penyelesaian melalui jalur pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas sengketa yang menurut pihak penggugat telah berlangsung selama puluhan tahun.

 

Namun, seluruh dalil gugatan tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat putusan pengadilan yang menentukan.

 

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Kementerian PU RI maupun pihak Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan terkait gugatan dan ketidakhadiran dalam persidangan belum diperoleh.

 

 

Pos terkait