Dua Raperda strategis Kotabaru disetujui, fokus pada kesehatan dan tata kelola BUMD

Teks: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lantai 3, Senin (12/10/2026) siang.(kalselpos.com)

DPRD dan Pemkab Kotabaru menyetujui dua Raperda strategis tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengelolaan BUMD dalam Rapat Paripurna.

Kotabaru, kalselpos.com – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD kembali membuahkan hasil dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Bacaan Lainnya

 

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lantai 3, Senin (12/10/2026) siang.

 

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.

 

Dalam sambutannya, Bupati melalui H. Murdianto menyampaikan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

 

“Regulasi ini penting untuk mewujudkan Kotabaru yang sehat, bersih, dan ramah bagi semua kalangan,” ujarnya.

 

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan BUMD, diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Setelah mendapat persetujuan DPRD, saya berharap kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” tegasnya.

 

Ia juga menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk teknis berupa Peraturan Bupati, sehingga Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

 

Dengan disetujuinya dua regulasi penting tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pengelolaan potensi daerah yang optimal dan berkelanjutan.

 

 

Pos terkait