Tapin Siapkan Insentif Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

Teks foto  Sekda Tapin Unda Absori membuka sosialisasi kebijakan penanaman modal. rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.(Prokpim Setda Tapin)(kalselpos.com)

Pemkab Tapin melalui DPMPTSP menggelar sosialisasi Rancangan Perbup Insentif dan Kemudahan Investasi guna memperkuat iklim usaha dan lapangan kerja.

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyiapkan regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk memperkuat iklim usaha, menarik penanaman modal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

 

Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi tersebut dibahas dalam sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai II, Rabu (14/10/2026).

 

Sekretaris Daerah Tapin Unda Absori, mengatakan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

“Pemerintah daerah perlu terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian dalam berusaha, serta menghadirkan pelayanan yang mudah, transparan, efektif, dan akuntabel bagi para pelaku usaha,” ujar Unda.

 

Menurut dia, investasi memiliki peran strategis dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat perekonomian daerah.

 

Oleh sebab itu, pemberian insentif perlu diarahkan agar sejalan dengan prioritas pembangunan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat Tapin.

 

Penyusunan rancangan Perbup itu merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah terkait yang ditetapkan pada 2025. Aturan teknis tersebut diperlukan untuk memperjelas mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi, termasuk pelaksanaan serta pembagian kewenangan perangkat daerah.

 

Unda meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi agar kebijakan yang disusun dapat diterapkan secara efektif. Pelaku usaha juga diharapkan berperan aktif memberikan masukan, mematuhi ketentuan yang berlaku, memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah, dan mendukung pembangunan ekonomi setempat.

 

Sementara Kepala DPMPTSP Tapin Slamet Suryanto mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi sekaligus menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sebelum rancangan peraturan memasuki tahapan berikutnya.

 

“Pembahasan meliputi substansi rancangan regulasi, mekanisme pemberian insentif, dan peran masing-masing perangkat daerah, “ujarnya.

 

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah perusahaan, antara lain PT AGM, PT HRS, serta PT BMB Blok 2.

 

Sementara pemateri menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Achmad Ramadhan dan Tahta Kurniawan.

 

Slamet menambahkan, seluruh masukan peserta akan diinventarisasi dan ditelaah untuk menyempurnakan rancangan.

 

Proses selanjutnya mencakup koordinasi dengan pihak terkait, harmonisasi, dan pembentukan produk hukum daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemkab Tapin berharap regulasi ini dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan investasi yang lebih pasti dan berkelanjutan. Dengan demikian, masuknya modal ke daerah diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan aktivitas ekonomi, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

Pos terkait