DPRD Tapin Usulkan Tiga Ranperda, Perkuat Perlindungan Warga dan Generasi Muda

Teks foto  DPRD Tapin gunakan inisiatif mengusulkan 3 buah Ranperda di Rapat Paripurna DPRD Tapin.(ist)(kalselpos.com)

DPRD Kabupaten Tapin mengajukan tiga Ranperda inisiatif terkait fasilitasi pesantren, hak disabilitas, dan pencegahan narkotika dalam rapat paripurna.

Rantau, kalselpos.com – DPRD Kabupaten Tapin mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang menyasar penguatan pendidikan pesantren, perlindungan hak penyandang disabilitas, serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Di rapat Paripurna DPRD Tapin. Rabu (21/10/2026) siang.

Bacaan Lainnya

 

Usulan itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tapin, Yuspianor, dalam rapat paripurna DPRD Tapin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, didampingi Wakil Ketua H Hairuji, H Midpay Syahbani, serta dihadiri Bupati Tapin H Yamani dan Sekretaris Daerah Unda Absori.

 

Yuspianor mengatakan, ketiga Ranperda tersebut disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kebutuhan regulasi di tingkat daerah. DPRD berharap aturan yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan program yang terarah dan berkelanjutan.

 

“Ketiga Ranperda ini kami ajukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tapin. Kami berharap pembahasannya dapat menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum, adil, dan benar-benar bisa dilaksanakan,” kata Yuspianor.

 

Ranperda pertama mengatur fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Regulasi ini diharapkan memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini berperan dalam pembentukan karakter, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penanaman nilai moral dan akhlak.

 

Melalui aturan tersebut, dukungan dan pembinaan terhadap pesantren diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.

 

Ranperda kedua menyangkut fasilitasi dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Pengaturan ini diarahkan untuk memperkuat akses terhadap pelayanan publik, fasilitas yang ramah disabilitas, perlindungan hak, serta kesempatan berpartisipasi dalam pendidikan, pekerjaan, dan pembangunan.

 

Menurut Yuspianor, penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang setara untuk menjalani kehidupan secara mandiri dan bermartabat. Karena itu, diperlukan regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif.

 

Adapun Ranperda ketiga mengatur pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika. Regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, koordinasi lintas sektor, dan keterlibatan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Yuspianor menilai persoalan narkotika tidak dapat ditangani hanya melalui penindakan. Pencegahan yang terencana dan melibatkan berbagai unsur masyarakat juga diperlukan agar dampaknya terhadap keluarga, generasi muda, dan kualitas sumber daya manusia dapat ditekan.

 

Menanggapi usulan tersebut, Bupati Tapin H Yamani menyatakan pemerintah daerah menyambut baik tiga Ranperda inisiatif DPRD. Menurut dia, substansi ketiganya berkaitan langsung dengan penguatan pendidikan keagamaan, pemenuhan hak warga, dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.

 

Yamani menegaskan, dukungan terhadap usulan tersebut perlu diikuti pembahasan yang cermat agar setiap rancangan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

 

“Pemerintah Kabupaten Tapin menyambut baik penyampaian ketiga Ranperda ini untuk dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Yamani.

 

Berharap pembahasan melibatkan perangkat daerah terkait, instansi vertikal, tenaga ahli, organisasi masyarakat, serta kelompok masyarakat yang berkepentingan. Pelibatan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan materi regulasi sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Ketiga Ranperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah.

 

Payung hukum dihasilkan nantinya bisa memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tapin.

 

 

 

Pos terkait