Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dikritik tajam setelah mengangkat dua putra kandungnya sebagai tenaga ahli kementerian.
Kebijakan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menuai kritik tajam. Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengangkat dua putra kandungnya sebagai tenaga ahli kementerian.
Dua putra Menhaj tersebut adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz. Pengangkatan ini dinilai publik mencederai prinsip transparansi dan etika pejabat negara.
Keduanya ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026. Dokumen ini menjadi sorotan karena tidak mencantumkan detail proses rekrutmen serta kompetensi spesifik keduanya.
Kritik pedas datang dari berbagai pengamat politik. Guru Besar Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menyindir keputusan ini lewat akun media sosialnya pada Jumat (23/10/2026).
“Bapak ngangkat anak jadi penasehat dirinya sebagai menteri haji. Dunia sudah dekat kiamat,” tulis Saiful.
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi juga angkat bicara. Ia membandingkan penunjukan ini dengan praktik penempatan keluarga dalam kekuasaan di masa lalu.
“Suharto perlu puluhan tahun mengangkat Tutut jadi menteri. Menteri Haji ini tak perlu waktu lama buat mengangkat dua putranya sebagai tenaga ahli,” tulis Burhanuddin di akun X resminya.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, ikut menyoroti tata kelola lembaga ini. Menurutnya, instansi negara tidak boleh dikelola layaknya bisnis internal.
“Menteri Haji mendaulat dua anaknya sendiri jadi tenaga ahli kementerian. Negara dianggap perusahaan keluarga,” cetus Islah, dikutip dari media lokal.
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Gus Irfan segera memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan posisi kedua anaknya bermula dari situasi darurat pada akhir 2024.
Saat itu, ia bersama Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak baru saja ditugaskan memimpin Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Lembaga baru tersebut belum memiliki kantor resmi, staf, maupun fasilitas kerja.
Dalam kondisi minim personel, kedua anak dan para santrinya berinisiatif membantu secara sukarela. Mereka bekerja membangun struktur awal kelembagaan.
“Mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama tiga atau empat bulan,” ujar Gus Irfan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Jumat (23/10/2026).
Setelah BP Haji resmi bertransformasi menjadi kementerian, beberapa tenaga sukarela ditarik menjadi tenaga ahli. Gus Irfan menegaskan kebijakan ini tidak melanggar aturan kuota.
Sesuai regulasi, seorang menteri berhak atas tiga staf khusus dan lima tenaga ahli.
“Saya hanya menggunakan satu staf khusus dan empat tenaga ahli,” terangnya.
Gus Irfan menambahkan, kementeriannya saat ini sedang menghadapi kelangkaan sumber daya manusia (SDM). Berdasarkan analisis jabatan, instansi baru ini membutuhkan sekitar 7.000 pegawai.
“Dari kebutuhan 7.000 pegawai, kita baru memiliki sekitar 4.000 orang. Jadi masih ada kekurangan sekitar 3.000 personel,” papar Menhaj.
Untuk mengatasi kekosongan itu, kementerian mengerahkan segala opsi. Mulai dari merekrut tenaga alih daya (outsourcing) hingga memproses mutasi ASN dari daerah.
Meski Menhaj telah memaparkan alasan operasional dan historis, publik tetap melayangkan kritik. Penjelasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan substansial terkait transparansi seleksi dan akuntabilitas jabatan publik.





