Ombudsman Terima Laporan Antrean Panjang BBM di 25 Provinsi

Teks foto : Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar. (Foto: Istimewa)(kalselpos.com)

Laporan kelangkaan BBM melonjak hingga ke 25 provinsi. Ombudsman RI mendesak evaluasi kuota nasional, keandalan logistik, serta penegakan hukum tegas.

Jakarta, kalselpos.com — Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan gelombang antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di 25 provinsi. Data tersebut dihimpun dari hasil pemantauan serentak kantor Perwakilan Ombudsman RI per 13 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

 

Merespons situasi darurat ini, Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mendesak seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret dan tidak sekadar bersikap reaktif. Menurutnya, negara harus hadir mencegah masalah berulang demi menjamin hak pelayanan publik masyarakat.

 

“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, pemda, aparat penegak hukum, BUMN, dan operator SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja baik sejak perencanaan hingga pelayanan,” tegas Ghoffar di Jakarta, Selasa (13/10).

 

 

Ombudsman membagi rekomendasi strategis menjadi lima poin utama:

 

– Evaluasi Kuota Berbasis Data: Kementerian ESDM dan BPH Migas wajib memimpin evaluasi kecukupan kuota, pola konsumsi, dan realisasi penyaluran per wilayah. Pemetaan harus fokus pada titik rawan, terutama wilayah kepulauan dan daerah terpencil yang minim infrastruktur.

 

– Keandalan Logistik BUMN: Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta menjamin ketepatan jadwal pasokan, mempercepat pemulihan gangguan logistik, serta menyesuaikan jam operasional SPBU secara proporsional.

 

– Manajemen Antrean Daerah: Pemerintah daerah bersama kepolisian dan pengelola SPBU harus turun tangan mengurai kemacetan guna menjaga keselamatan serta melindungi akses usaha warga sekitar SPBU.

 

– Penegakan Hukum Terukur: Aparat penegak hukum dan instansi pengawas didesak menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi berbasis bukti, tanpa mengganggu hak konsumen yang sah.

 

– Transparansi Kanal Aduan: Instansi terkait wajib menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang responsif disertai kejelasan informasi tindak lanjut.

 

Di sisi lain, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan penimbunan, dan aktif melaporkan kejanggalan pelayanan kepada kanal resmi.

 

Ghoffar memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Jika kondisi tidak membaik, Ombudsman siap menggelar Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengusut dugaan kelalaian, penundaan berlarut, atau penyimpangan prosedur oleh penyelenggara publik.

 

 

 

Pos terkait