Pemkot Banjarmasin melalui Disperdagin mewajibkan pengelola SPPG melakukan tera ulang timbangan demi menjamin porsi makanan bergizi gratis tepat sasaran.
BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menyosialisasikan kemetrologian, khususnya kewajiban tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) kepada pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Nasa Banjarmasin ini bertujuan memastikan penggunaan alat ukur dan timbang sesuai standar serta mendukung ketepatan penyaluran makanan bergizi kepada masyarakat. Rabu (14/10).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan, ketepatan alat ukur dan timbang menjadi aspek penting dalam menjamin kesesuaian porsi makanan serta takaran bahan pangan yang digunakan oleh SPPG.
“Ketepatan penggunaan alat ukur dan alat timbang menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan kesesuaian porsi, ketepatan takaran bahan pangan, serta mendukung kualitas pelayanan pemenuhan gizi,” ujarnya.
Menurut Tezar, penggunaan alat timbang yang tidak sesuai standar dapat merugikan berbagai pihak, baik dari sisi anggaran maupun penerima manfaat. Karena itu, setiap alat UTTP yang digunakan perlu memenuhi ketentuan dan menjalani tera atau tera ulang sesuai aturan yang berlaku.
Tezar berharap, melalui kegiatan ini, pengelola SPPG semakin memahami kewajibannya dalam memastikan alat ukur dan timbang berada dalam kondisi baik, akurat, dan layak digunakan. Koordinasi serta pengawasan dari seluruh pihak terkait juga perlu diperkuat untuk mendukung perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, menyampaikan bahwa terdapat 61 SPPG di Kota Banjarmasin. Namun, karena keterbatasan kapasitas, sosialisasi kali ini diikuti oleh perwakilan dari 50 SPPG. Ia berharap informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada seluruh pengelola SPPG lainnya.
“Tujuannya agar SPPG ini bisa tertib, alat timbangnya bisa ditera atau ditera ulang oleh petugas penera dari Disperdagin. Ini sudah berjalan, beberapa SPPG juga sudah melaksanakan tera dan tera ulang, tetapi memang belum semuanya,” jelasnya.
Ignasius menambahkan, kewajiban tera dan tera ulang penting untuk memastikan takaran makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat, mulai dari pelajar, tenaga pendidik, hingga masyarakat yang dilayani melalui posyandu, sesuai dengan ketentuan. Kekurangan takaran yang terlihat kecil sekalipun dapat terakumulasi dalam jumlah besar dan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan gizi.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Banjarmasin berharap seluruh pengelola SPPG semakin tertib dalam menerapkan ketentuan kemetrologian, sehingga ketepatan takaran, kualitas pelayanan pemenuhan gizi, serta perlindungan masyarakat dapat terus ditingkatkan.





