Reses di Alalak Selatan, Ketua DPRD Banjarmasin bagikan Masker dan Tampung Aspirasi Perbaikan Jembatan

Teks: Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri membagikan masker kepada warga saat pelaksanaan reses di Kelurahan Alalak Selatan.(kalselpos.com)

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri membagikan masker cegah ISPA akibat kabut asap serta menyerap aspirasi jembatan rusak di Alalak Selatan.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, memanfaatkan kegiatan reses di Kelurahan Alalak Selatan, Sabtu (24/10/2026), untuk membagikan masker kepada warga sebagai upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap yang masih menyelimuti wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Menurut Rikval, pembagian masker dilakukan karena masih banyak warga yang mengikuti kegiatan reses tanpa menggunakan pelindung pernapasan. Langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat terhindar dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang berpotensi meningkat saat kualitas udara memburuk.

 

“Saat reses berlangsung masih ada warga yang belum memakai masker. Karena itu kami membagikannya secara gratis sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak kabut asap,” ujarnya.

 

Selain persoalan kesehatan, warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait infrastruktur. Mereka meminta Pemerintah Kota Banjarmasin segera memperbaiki sejumlah jembatan di kawasan tersebut agar tidak mengalami kerusakan yang lebih parah, seperti kejadian ambruknya Jembatan Mantuil beberapa waktu lalu.

 

Rikval menjelaskan, beberapa jembatan di tiga RT yang kondisinya rusak berat telah masuk dalam rencana perbaikan melalui Anggaran Perubahan tahun ini. Namun, masyarakat juga mengusulkan agar jembatan kayu di RT 5 hingga RT 9 turut menjadi prioritas perbaikan karena kondisinya mulai rapuh dan dikhawatirkan membahayakan pengguna.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati menggunakan instalasi listrik di rumah masing-masing. Mengingat kawasan tersebut tergolong rawan kebakaran, masyarakat diminta tidak menggunakan peralatan listrik secara berlebihan atau melebihi kapasitas instalasi yang tersedia.

 

 

Pos terkait