Kejari dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Palangka Raya, Eks Pj Wali Kota Hera Nugrahayu diperiksa 6 Jam

Teks foto []istimewa DIWAWANCARAI -  Kasi Intel Kajari Palangka Raya, Hadiarto saat diwawancarai awak media di halaman Kantor Kajari setempat Jalan Diponegoro, usai pemeriksaan marathon saksi, Selasa (27/10/2026) malam.(kalselpos.com)

Kejari Palangka Raya memeriksa eks Pj Wali Kota Hera Nugrahayu terkait dugaan korupsi dana hibah KPU Rp20 miliar, mark up, hingga cashback.

Palangka Raya, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mendalami dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat

Bacaan Lainnya

 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah eks Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang dimintai keterangan terkait proses penganggaran hingga pelaksanaan hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

 

Pemeriksaan terhadap Hera berlangsung selama sekitar enam setengah jam, mulai berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB.

 

Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, terutama mengenai peran Hera saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta ketika menjadi Pj Wali Kota Palangka Raya.

 

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto menjelaskan, proses penganggaran bermula dari proposal yang diajukan KPU kepada Pemerintah Kota Palangka Raya pada 2022. Usulan awal sekitar Rp22 miliar itu kemudian meningkat menjadi Rp24 miliar. Setelah melalui pembahasan, anggaran yang disetujui sebesar Rp20 miliar.

 

“Dari Rp24 miliar yang diajukan, akhirnya disetujui Rp20 miliar. Setelah itu, usulan anggaran tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan,” ungkap Hadiarto.

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Hera juga bertujuan mengklarifikasi mekanisme perubahan anggaran setelah dana hibah diserahkan kepada KPU. Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), khususnya Pasal 6 ayat 2, penerima hibah diwajibkan memberitahukan perubahan anggaran kepada pemberi hibah untuk memperoleh persetujuan.

 

“Beliau menyampaikan, tidak pernah menerima laporan sama sekali terkait revisi anggaran. Keterangan tersebut juga sejalan dengan keterangan dari pihak Kesbangpol, yang menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dari KPU apabila melakukan revisi anggaran,” bebernya.

 

Hadiarto mengungkapkan, dugaan penyimpangan dalam perkara ini memiliki kemiripan dengan kasus dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

 

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, pola dugaan penyimpangan di Palangka Raya disebut memiliki kemiripan lebih dari 90 persen dengan perkara tersebut, terutama terkait revisi anggaran tanpa persetujuan pemberi hibah.

 

“Revisi anggaran dan pembelanjaan yang tidak sesuai. Bisa dibilang fiktif, bisa juga. Ada ‘cashback’ juga. Sebenarnya, untuk mendapatkan ‘cashback’, anggaran biasanya harus di-‘mark up’ terlebih dahulu. Jadi, antara ‘cashback’ dan ‘mark up’ ini berkaitan,” tegas Hadiarto.

 

Meski demikian, penyidik belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Kejari Palangka Raya masih menunggu proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran adanya kerugian keuangan negara.

 

Hadiarto menyebut penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak-pihak yang diduga berperan erat dalam penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, tetapi identitas mereka belum dapat diungkapkan.

 

“Kalau mengacu pada perkara-perkara sebelumnya, revisi anggaran yang tidak mendapatkan persetujuan bisa saja nilainya sekitar Rp5 miliar atau Rp6 miliar. Namun, itu masih harus kami nilai lagi karena memang ada kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.

 

Dalam penyidikan, kejaksaan juga telah meminta keterangan dari sejumlah penyedia jasa, event organizer (EO), hingga pemilik toko yang namanya tercantum dalam nota atau bukti transaksi.

 

Hadiarto menyebut, terdapat penyedia yang membenarkan adanya transaksi, tetapi nilai pembelanjaannya tidak sesuai dengan yang tercatat. Bahkan, ada pula keterangan, toko yang tercantum dalam bukti transaksi tersebut tidak ditemukan.

 

“Aliran dananya sementara ini masih berputar di internal mereka. Belum ditemukan aliran dana yang keluar ke pihak lain di luar lingkaran tersebut berdasarkan pendalaman yang kami lakukan sejauh ini,” katanya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Hera.

 

Lebih lanjut Hadiarto menyatakan hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan. Untuk sementara, keterangan yang dibutuhkan penyidik dinilai telah diperoleh. Namun, Hera dapat kembali dipanggil apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan klarifikasi.

 

“Seluruh dugaan penyimpangan, termasuk revisi anggaran, ‘mark up’, ‘cashback’ dan belanja fiktif masih dalam proses pendalaman serta harus dibuktikan melalui penyidikan hinggq proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait