Macan Bamega Polres Kotabaru Bekuk Satpam Bank Pelaku Begal Kios

Teks foto []istimewa ILUSTRASI - Ilustrasi curas di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.(kalselpos.com)

Tim Macan Bamega Polres Kotabaru membekuk satpam bank berinisial MRI (26) pelaku pencurian dengan kekerasan di kios Desa Semayap demi judi online.

Kotabaru, kalselpos.com – Gerak cepat. Di bawah komando Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan, Tim Jatanras ‘Macan Bamega’ Satreskrim setempat, menunjukkan ‘taringnya’.

Bacaan Lainnya

 

Kurang dari 2×24 jam, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, berhasil diringkus.

 

Pelaku berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, Selasa (27/10/2026) dini hari.

 

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri Sistriawan melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, menyampaikan pengungkapan ini menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana sejalan dengan 8 program prioritas Kapolri yaitu penguatan bidang penegakan hukum.

 

Peristiwa bermula saat korban seorang wanita sedang menjaga kios, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Pelaku datang mengendarai Honda Scoopy, berhenti depan kios, langsung masuk dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati.

 

“Pelaku memaksa korban diam, menyuruh membuka laci penyimpanan uang, lalu menggasak uang dan kabur. Kerugian diperkirakan Rp10 juta,” terangnya.

 

Usai kejadian tersebut korban bergegas segera melapor ke Polres Kotabaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim ‘Macan Bamega’ langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat.

 

Berkat kerja cepat dan koordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sebelum 2×24 jam di dalam rumah kontrakannya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam jenis belati yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Adapun motif pelaku melakukan curas adalah untuk bermain judi online.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru dan mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

 

Pos terkait