Jamkrida Kalteng Ubah Masa Jabatan Komisaris dan Usulkan Direksi Baru

Teks Foto :  Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo (tengah, duduk) berfoto bersama jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham daerah usai RUPSLB PT Jamkrida Kalteng di Kantor Gubernur, Jumat (30/10/2026). Rapat tersebut menyepakati perubahan masa jabatan dewan komisaris dan pengusulan nama calon direksi baru ke OJK. (Foto: Ist)(kalselpos.com)

RUPSLB PT Jamkrida Kalteng menyepakati perubahan masa jabatan dewan komisaris menjadi empat tahun dan mengusulkan dua calon direksi ke OJK.

Palangka Raya, kalselpos.com – PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Tengah menyepakati sejumlah keputusan strategis dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (30/10).

Bacaan Lainnya

 

Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, tersebut menghasilkan dua poin utama. Poin tersebut meliputi perubahan masa jabatan dewan komisaris serta pengusulan dua nama calon direksi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Edy Pratowo menjelaskan bahwa RUPSLB menyepakati pemotongan masa bakti dewan komisaris PT Jamkrida Kalteng. Masa jabatan yang semula lima tahun kini disesuaikan menjadi empat tahun.

 

“Utamanya mengurangi masa bakti komisaris dari lima tahun menjadi empat tahun,” ujar Edy usai memimpin rapat.

 

Menurut Edy, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain restrukturisasi masa jabatan komisaris, forum tertinggi perusahaan ini resmi mengusulkan dua nama, yakni Oskar dan Rusdi. Keduanya diproyeksikan untuk mengisi salah satu posisi direksi yang membidangi sektor penjaminan.

 

“Kami mengusulkan Oskar dan Rusdi untuk mengikuti tes di OJK sebagai salah satu direktur, ya, direktur penjaminan di Jamkrida,” lanjut Edy.

 

Ia menegaskan, pengisian jajaran direksi wajib menempuh mekanisme normatif. Hal ini termasuk kelulusan uji kelayakan dari OJK.

 

Mengenai dinamika kepemimpinan operasional, Edy menambahkan bahwa Rio Kriswana sebelumnya sempat mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur untuk menggantikan pejabat terdahulu, Eko Multazam.

Seluruh keputusan RUPSLB ini telah mengikat dan melibatkan persetujuan para pemegang saham. Komisaris utama dipegang oleh Gubernur Kalteng selaku pemegang saham pengendali, serta para bupati selaku pemegang saham daerah.

 

“Ketika pemegang saham pengendali, Pak Gubernur, dan para bupati memenuhi syarat, keputusan langsung ditetapkan,” kata Edy.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng, Rio Kriswana, merincikan bahwa pasca-penyesuaian ini terdapat diferensiasi regulasi masa jabatan di internal manajemen.

 

“Masa jabatan dewan komisaris kini menjadi empat tahun, sedangkan posisi direksi tetap berlaku selama lima tahun,” jelas Rio.

 

Rio menambahkan, penetapan dirinya sebagai direktur utama definitif dilakukan pasca-berakhirnya masa jabatan direktur utama terdahulu. Sebelum menduduki pucuk pimpinan, Rio merupakan Direktur Keuangan PT Jamkrida Kalteng.

 

Melalui penyelarasan hasil RUPSLB ini, PT Jamkrida Kalteng diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance) sekaligus memastikan regenerasi pengurus berjalan akuntabel.

 

 

 

Pos terkait