Pemkot Palangka Raya Libatkan Masyarakat Kelola Dana Banpres Karhutla

Teks foto: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (tengah) memberikan keterangan kepada awak media didampingi Wakil Wali Kota Achmad Zaini dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi seusai memimpin musyawarah terbuka pemanfaatan Dana Banpres Karhutla di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Minggu malam (25/10/2026). (Foto: Ist)(kalselpos.com)

Pemkot Palangka Raya menggelar musyawarah publik bersama elemen masyarakat dan Forkopimda untuk menentukan alokasi Dana Banpres Karhutla 2026.

Palangka Raya, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya membuka ruang partisipasi publik untuk menentukan arah pemanfaatan Dana Bantuan Presiden (Banpres) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampaknya terhadap masyarakat pada tahun 2026.

Bacaan Lainnya

 

Langkah ini direalisasikan melalui musyawarah bersama berbagai unsur masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Minggu malam (25/10/2026). Forum tersebut digelar untuk memastikan penggunaan dana bantuan dirancang secara terbuka, terarah, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

 

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak sangat krusial demi menjaga transparansi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Pemerintah kota berkomitmen tidak akan menentukan sepihak arah pemanfaatan bantuan tersebut.

 

“Bentuk transparansi kami adalah mengumumkan, mengajak, dan menyusun bersama ke mana arah penggunaan dana ini. Kami mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk terlibat,” ujar Fairid saat diwawancarai awak media.

 

Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, tokoh adat (damang), serta sejumlah undangan lainnya.

 

Dalam forum itu, peserta menyepakati langkah awal berupa pembagian koordinator bidang prioritas. Fokus penanganan meliputi penanggulangan karhutla, pelayanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat terdampak, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran.

 

Fairid menekankan bahwa dana bantuan wajib dikelola dengan perencanaan matang dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Kehadiran unsur pengawas eksternal sengaja dilibatkan guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum.

 

“Kami didampingi kejaksaan, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dan unsur pengawasan lainnya. Pesannya jelas, jangan sampai ada penyimpangan,” tegasnya.

 

Pemkot Palangka Raya menargetkan hasil musyawarah ini segera ditindaklanjuti melalui rapat teknis. Fairid berharap realisasi program sudah dapat berjalan dalam kurun waktu dua hingga tiga hari pascapertemuan agar kebutuhan prioritas warga lekas teratasi.

 

Selain organisasi formal, pemkot juga membuka ruang bagi relawan dan media untuk menyalurkan informasi maupun usulan mengenai kondisi lapangan. Masukan tersebut dapat dikoordinasikan langsung melalui perangkat daerah terkait sesuai bidang penanganannya.

 

Melalui pola kerja kolaboratif ini, Pemkot Palangka Raya berharap Dana Banpres tidak hanya efektif menanggulangi karhutla, tetapi juga menjawab kebutuhan kesehatan dan sosial warga secara tepat sasaran serta akuntabel secara publik.

 

 

 

Pos terkait