Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur membekuk residivis pelaku pencurian uang Rp1,5 juta di 3R Mini Market Benua Anyar usai terekam CCTV.
Banjarmasin, kalselpos.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp1,5 juta di 3R Mini Market, Jalan Benua Anyar, Kompleks Tri Wijaya Residence Nomor 10, Kelurahan Benua Anyar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Fahriadi alias Fahri (37), yang diduga sebagai pelaku pencurian. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Ipda Sukma Yudhistira Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan uang milik 3R Mini Market.
Peristiwa pencurian itu terjadi, pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 02.14 Wita. Korban sekaligus pelapor, Masroni, baru mengetahui uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang disimpan di dalam laci meja kasir telah hilang.
“Setelah mengetahui uang yang disimpan di dalam laci meja kasir sudah tidak ada, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk ditindaklanjuti,” jelas Kanit Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin langsung Ipda Sukma Yudhistira Nugraha mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko. Rekaman tersebut memperlihatkan wajah dan ciri-ciri seseorang yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan hasil pencocokan dengan informasi yang diperoleh, petugas kemudian mengarah kepada Fahri, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Polisi selanjutnya mendatangi kediaman tersangka. Saat itu, Fahri berada di rumahnya dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan tempat penyimpanan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek tiga perempat berwarna kuning, jaket hoodie cokelat, pakaian tidur wanita berwarna merah muda, jaket hoodie hijau muda, topi hitam, serta satu buah tangga berbahan kayu yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banjarmasin Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menindak tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.





