Polres Tapin menggagalkan peredaran 33.890 butir ekstasi senilai Rp30,5 miliar dan mengamankan empat tersangka dari Binuang hingga Martapura.
Rantau, kalselpos.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil menyita 33.890 butir ekstasi atau pil ineks. Keberhasilan ini berkat pengungkapan tiga perkara narkotika yang berbeda. Secara rinci, barang bukti tersebut memiliki berat bersih sekitar 15,5 kilogram. Sementara itu, nilai peredaran barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp30,5 miliar.
Oleh karena itu, Polres Tapin menggelar konferensi pers bersama Unsur Muspida setempat untuk memaparkan hasil tersebut. Acara pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berlangsung di Aula Namora Polres Tapin. Agenda tersebut berjalan pada Rabu (23/9/2026) di Rantau.
Selanjutnya, Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika memimpin langsung jalannya konferensi pers tersebut. Beliau juga mendapatkan pendampingan dari Sekda Unda Absori dan Kajari Moch Fitri Adhy. Selain itu, hadir pula perwakilan Kodim 1010 Tapin, Perwakilan Pengadilan Negeri Rantau, serta Kasat Narkoba Polres setempat.
Dalam penjelasannya, Kapolres AKBP Weldi Rozika mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi awal. Petugas kemudian menangkap seorang tersangka berinisial SK (34), warga Banjarmasin. Penangkapan tersebut terjadi di area parkir Rumah Makan Wong Solo, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 84 Binuang, pada 8 September 2026.
Melalui penangkapan pertama itu, polisi menyita 100 butir ekstasi dan dua telepon seluler. Setelah itu, penyidik mengembangkan informasi dari tersangka hingga ke Kabupaten Banjar. Hasilnya, petugas menangkap tiga orang tersangka lagi yang berinisial K (37), S (30), dan A (38) di Jalan DPN Lestari, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.
“Saat ini, kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan jalur distribusi narkotika tersebut. Langkah ini termasuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Weldi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi akhirnya mengamankan ekstasi dengan berbagai logo. Barang bukti tersebut terdiri atas 22.400 butir bermerek Tengkorak warna kuning dan 10.550 butir Transformers warna hijau. Selain itu, ada pula 900 butir TMT warna oranye serta 40 butir Jordan warna ungu abu-abu.
Bukan hanya itu, polisi juga menyita dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 0,48 gram. Petugas turut mengamankan pipet kaca, bong, serok plastik, sepeda motor Yamaha NMAX, dan sejumlah telepon seluler.
Berdasarkan keterangan para tersangka, transaksi narkotika tersebut ternyata telah berlangsung sekitar satu tahun. Mereka menjual ekstasi dengan harga mencapai Rp900.000 per butir. Dengan harga tinggi itu, total nilai 33.890 butir ekstasi yang disita petugas setara dengan Rp30,5 miliar.
“Barang bukti yang kami amankan kali ini cukup besar. Oleh karena itu, pengembangan tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah tertangkap saja. Kami terus menelusuri asal-usul barang dan jalur peredarannya,” ujar Weldi.
Selain perkara ekstasi dan sabu, Satresnarkoba Polres Tapin juga mengungkap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Polisi menyita 281 keping atau 2.810 butir Carnophen. Di samping itu, petugas menemukan 96 butir Neomethor, 20 butir Samchodin, dan 16 butir Sledryl.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka perkara ekstasi dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi mengaitkannya dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Oleh karena itu, mereka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Akhirnya, Weldi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara ini secara intensif. Langkah tersebut bertujuan untuk memutus rantai peredaran narkotika serta mengungkap aktor utama di balik distribusi barang haram itu.





