Pemkab Tapin Siapkan Aturan untuk Akui dan Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Teks foto Wakil Bupati Tapin H Juanda hadiri rapat paripurna DPRD Tapin, Kamis (1/10/2026).(ist)(kalselpos.com)

Pemkab Tapin mengusulkan Ranperda Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat demi menjamin hak Dayak Meratus.

Rantau, kalselpos.com –

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyiapkan aturan khusus untuk masyarakat hukum adat. Tim eksekutif merancang regulasi tersebut untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan warga adat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, aturan ini akan memberikan kepastian hukum atas keberadaan wilayah adat mereka. Melalui langkah strategis tersebut, pemkab dapat melindungi hak tradisional yang mengalir antargenerasi.

 

Selanjutnya, Wakil Bupati Tapin H Juanda menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ke pihak legislatif. Beliau menyerahkan berkas penting itu dalam rapat paripurna DPRD Tapin pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 [Context]. Sementara itu, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah memimpin langsung sidang yang menghadirkan 18 anggota dewan tersebut.

 

Kemudian, Juanda menjelaskan bahwa daerah sangat membutuhkan regulasi ini secepat mungkin. Pasalnya, aturan daerah yang ada saat ini belum memadai untuk melindungi eksistensi masyarakat hukum adat. Padahal, masyarakat tradisional memiliki hubungan yang sangat erat dengan wilayah, tanah, dan hutan ulayat. Mereka juga terbukti sukses mengelola sumber daya alam berdasarkan kearifan lokal.

 

Selain itu, salah satu kelompok yang menjadi fokus utama dalam Ranperda ini adalah masyarakat adat Dayak Meratus. Pemerintah daerah memandang kecakapan mereka dalam menjaga kelestarian alam sebagai kekayaan sosial yang berharga. Oleh sebab itu, negara wajib melindungi warisan budaya tersebut agar tidak punah termakan zaman.

 

Menurut Juanda, ketidakjelasan status hukum selama ini sering memicu konflik di lapangan. Ketidakpastian pengakuan hak berpotensi memunculkan sengketa tanah dan persoalan sosial yang rumit dalam jangka panjang. Maka dari itu, pemerintah daerah mengusulkan draf regulasi yang menegaskan posisi kelembagaan dan ruang partisipasi mereka.

 

Tidak hanya menegaskan status, aturan baru ini juga memposisikan masyarakat adat sebagai penjaga ekosistem. Sinergi ini memastikan pemanfaatan wilayah ulayat berjalan seiring dengan program pelestarian hutan daerah. Bahkan, aspek kebudayaan seperti bahasa daerah dan pranata sosial tetap mendapat jaminan perlindungan penuh.

 

Di sisi lain, materi rancangan ini juga menyentuh sektor pemberdayaan ekonomi warga pedalaman. Pemerintah daerah tidak ingin pengakuan ini hanya berhenti pada urusan administratif di atas kertas semata. Alhasil, kebijakan ini juga fokus memacu peningkatan kesejahteraan ekonomi dan keterlibatan mereka dalam pembangunan.

 

Dampaknya, hubungan kemitraan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak swasta kini memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh pihak wajib menghormati batasan wilayah yang tertuang dalam regulasi baru tersebut.

 

Sebagai catatan penutup, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah berjanji akan menelaah materi Ranperda secara cermat. Pihak legislatif siap mempercepat tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Akhirnya, draf hukum ini akan melahirkan produk hukum yang mampu menjamin keadilan bagi masyarakat adat di Kabupaten Tapin.

Pos terkait