Polres Merauke menetapkan Maulana Paputungan sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya yang disabilitas. Hasil tes urin positif ganja.
Merauke, Kalselpos.com – Polres Merauke, Papua Selatan, akhirnya mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), anak penyandang disabilitas yang ditemukan tewas pada Oktober 2025. Hasil tes urin yang dilakukan pada hari kejadian menunjukkan ayah kandung korban, Maulana Paputungan alias MRP, positif mengandung narkotika jenis ganja.
Dalam konferensi pers Jumat (21/8/2026), Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga membenarkan bahwa hasil tes urin tanggal 28 Oktober 2025—sehari setelah kejadian—menyatakan tersangka positif menggunakan narkoba. “Motif peristiwa didorong masalah internal keluarga, namun kondisi tersangka saat itu berada di bawah pengaruh zat terlarut turut menjadi fokus penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial sejak korban dilaporkan hilang dini hari 27 Oktober 2025 dan ditemukan tewas di semak-semak tak jauh dari rumahnya. Maulana awalnya melaporkan anaknya diculik dan tampil di hadapan media serta publik sebagai sosok ayah yang tegar, bahkan dengan lantang menuntut kepolisian segera menangkap pelaku pembunuhan anaknya. Sikapnya yang menyayat hati kala itu sempat memancing simpati luas dari netizen, yang berbondong-bondong memberikan dukungan dan doa.
Kini fakta berbalik 180 derajat, ia justru ditetapkan sebagai tersangka utama hampir 10 bulan setelah peristiwa. Keterlambatan pengungkapan kebenaran ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah pelaku begitu cerdik menutupi jejak, atau ada dugaan kuat upaya penutupan fakta oleh pihak tertentu?
Polisi menyatakan penetapan status tersangka didasarkan pada pemeriksaan 16 saksi, 4 ahli, olah TKP, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi jenazah. “Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara narasi awal pelaku dengan fakta di lapangan,” jelas Leonardo.
Saat ini Maulana telah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak beserta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain jika ada.





